Dua Oknum Guru PPPK di Kecamatan Lalonggasumeeto Menerima Bantuan Dana Desa, Kadis PMD Konawe: Tidak Boleh

Konawe, Sorotsultra.com-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Dahlan, angkat bicara terkait dugaan dua oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto berinisial ZI dan SR menerima bantuan dana desa, Selasa, 30 Juli 2024.

Adapun bantuan yang diterima oleh kedua guru PPPK itu yakni bahan bangunan berupa kayu dan seng.

“Sudah cocok ada 2 orang penerima di maksud. Dan itu terjadi di tahun 2023,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin (23/7).

Lebih lanjut mantan Camat Lalonggasumeeto ini menerangkan, keduanya menerima bantuan dana desa sebelum mereka terangkat.

“Keduanya saat menerima bantuan tersebut belum terangkat jadi guru PPPK,” terangnya.

Kemudian, saat wartawan media ini menanyakan apakah bantuan yang bersumber dari dana desa bisa diberikan kepada ASN.

Dengan tegas Kadis PMD Konawe mengatakan tidak boleh.

Sungguh sangat disayangkan dua oknum guru PPPK di Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Konawe, mau menerima bantuan bahan bangunan yang berasal dari dana desa. Sedangkan status keduanya merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga :  Faizal Munir Resmi Daftar sebagai Calon Ketua IKA SMAN 4 Kendari, Ini Program yang Diusung

Padahal, sasaran bantuan dana desa diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima.

Semestinya Pemerintah Desa Wawobungi menjalankan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) tata kelola dana desa, bukan sebaliknya. Sehingga, penyaluran dana desa tepat sasaran kepada yang berhak menerima. (RED)

Komentar