Perkara Tanah di Desa Lalombonda Jadi Polemik, Pengacara Tergugat: Kades Puuwonua Diduga ‘Bekingi’ Mafia Tanah

Sorot Berita1,871 views

Lalonggasumeeto, Sorotsultra.com – Mengenai adanya perkara tanah yang bertempat di Desa Lalombonda, Kec. Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Kepala Desa Puuwonua tidak boleh mengklaim tanah tersebut masuk dalam perbatasan tanah Desa Puuwonua. Hal tersebut diungkapkan oleh Rizal S.H., M.H., sebagai pengacara Tergugat, Selasa, 23/2/2021.

“Dari mana rujukan BPN bahwa tanah ini milik siapa? Sekarang pertanyaannya, BPN hadir disini tujuannya menghadiri undangan dari Pengadilan Negeri (PN). Apapun putusan dari BPN, dia tidak berhak menentukan bahwa tanah ini milik siapa. Harusnya, BPN berdiri dalam tatanan, bahwa tanah ini milik penggugat atau milik tergugat,” urainya.

Sambutan BPN saat menghadiri undangan PN kata Rizal adalah bukti bahwa ada persetujuan masing-masing mengenai tanah tersebut, karena lahirnya sertifikat tersebut akan tanah melalui BPN atas usulan dari masyarakat yang disahkan oleh Desa. Oleh sebab itu, ini bisa dikatakan mafia tanah dengan melibatkan Kepala Desa.

“Adakah bukti pada tahun 2020 diajukan di Pengadilan Negeri Konawe kemarin, yang ditandatangani oleh Desa, milik Desa Puuwonua yang dikuatkan oleh Camat. Kenapa dikatakan Desa Lalombonda, karena didalamnya masih tercatat baik batas maupun PBB masih tercatat sebagai Desa Lalombonda. Terkait peta yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Puuwonua bahwa dengan data BPS yang dibawah oleh Kepala Desa itu tidak berdasar,” tandasnya.

Baca Juga :  4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Lebih jauh Rizal mengatakan bahwa tidak dapat dipastikan terhadap tanah gugatan ini bahwa ini adalah laut, dan harus dijelaskan mana laut dan mana daratan.

“Karena hanya tidak enak diskusikan dan bukan pada ranahnya. Jangan sampai akan membuat lebih panas lagi. Juga argumen yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tadi tidak kuat dan tidak mendasar, karena kalau berbicara tentang batas, yang menentukan bukan Kepala Desa namun diatur dalam Ruang (RT/RW),” kata Rizal.

Dalam hal ini, kata dia harus ditentukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati melalui RT/RW dengan batas-batasan wilayah, dan penegasannya adalah batas ini yang boleh menentukan adalah bukan Pemerintah Desa (Kepala Desa).

“Memang pada dasarnya pengusulan tersebut dari Pemerintah Desa, akan tetapi yang terjadi Pemerintah Desa tidak mengusulkan, namun langsung mencakok dengan mengklaim batasan wilayah,” timpalnya.

Tambahnya, yang jadi pertanyaan, mengapa Ia menjadi Kepala Desa sejak 2016 dan mengapa Kepala Desa tidak pernah mengakui bahwa disini adalah kepemilikan laut dan kepemilikan masyarakat. Dimana kemarin sudah terjadi proses, sudah ada kesepakatan dan mana bukti dari kesepakatan tersebut.

Baca Juga :  Hippmala Mendesak Manajemen PLTU Nii Tanasa Lebih Berpihak ke Masyarakat Lalonggasumeeto

Sementara itu, Kepala Desa Puuwonua Kecamatan Lalonggasomeeto Kabupaten Konawe, Nurman menjelaskan, perkara sengketa tanah antara penggugat dan tergugat sudah di upayakan melalui jalur mediasi. Serta upaya ganti rugi kepada pembeli tanah, namun tidak menghasilkan titik temu. Sehingga penggugat melanjutkan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Konawe.

“Kemarin kita mediasi, jadi si pembeli ini saya tawarkan untuk di kembalikan uangnya, sesuai pembeliannya atas nama pemerintah Desa. Ceritanya kita mau kembalikan uangnya si Harun ini, tapi dia tidak terima,” jelasnya.

Lanjutnya, posisi objek tanah yang di sengketakan berada di Desa Puuwonua. Posisi tersebut, berdasarkan peta yang di keluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe. Serta masuk dalam Desa Puuwonua dan ada petanya.

Terhadap objek sengketa, hak berupa dokumen yang ada hanya berupa Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) yang terbit tahun 2020. Ia menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan administrasi dalam bentuk apapun terhadap tanah yang di maksud.

“Sempat kemarin itu di munculkan SPPT yang terbit tahun 2020. Namun tidak jelas juga atas nama siapa. Secara historis, Nurman mengakui tidak secara keseluruhan mengetahui kronologi atas tanah yang di sengketakan. Sedangkan jabatan sebagai Kades Puuwonua baru saya emban pada tahun 2016. Saya tidak tahu soal cerita dulu, karena saya ini baru menjabat sebagai Kades tahun 2016,” imbuhnya.

Baca Juga :  SMSI Peringati World Press Freedom Day Dengan Cara Webinar

Ditempat yang berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaha, Kabupaten Konawe, Febrian Hali menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan setempat dalam hal ini, objek setempat dalam perkara 29 PDTG 2020 PN Unaaha.

Dimana antara para penggugat yang jumlahnya kurang lebih 29 orang, dengan para tergugat yang jumlahnya sekitar empat orang. Dengan agenda periksa objek sengketa, yang disengketakan dalam perkara tersebut.

“Hari ini kita melakukan cek objek sengketa, karena ini adalah perkara tanah. Ada kewajiban, majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat, karena apabila misalkan dalam perkara tanah tidak melakukan pemeriksaan tanah itu nanti putusannya tidak dapat diterima. Karena bukan seperti perkara wanprestasi atau perkara lainnya, pokonya ada kewajiban untuk diperkara sengketa tanah untuk melakukan objek sengketa. Sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dan data yang valid tentang keberadaan objek tersebut,” pungkasnya. (RED)