Dugaan Pungli Modus Uang Komite di SMAN 4 Kendari Terkesan Dipaksakan dan Dibiarkan, Salah Siapa?

Kendari, Sorotsultra.com-Buntut keluhan salah satu orang tua siswa terkait pembayaran uang komite yang dibebankan ke setiap siswa yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Program dan Belanja Sekolah (RAPBS) 2023 SMAN 4 Kendari kini menjadi perhatian publik, Selasa, 30 Mei 2023.

Pembayaran ini terkesan dipaksakan dan menjadi aneh, dimana sekolah dibiarkan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara. Bahkan Dikbud Sultra hanya diam serta melakukan pembiaran atas permintaan dana setiap tahun ajaran yang berlangsung lama dan terus menerus terjadi.

Seyogyanya, sekolah negeri telah bebas dari uang SPP. Maka oleh negara/pemerintah mengalokasikan dana APBN dan atau APBD sebesar 20 hingga 30 persen setiap tahun dari anggaran pembangunan.

Persoalan ini bermula ketika salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kaget dengan besaran uang pembayaran komite di SMAN 4 Kendari.

Ia menuturkan, di dalam RAPBS itu total keseluruhan kegiatan atau program sekolah yang tidak terakomodir dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk dana ramah tamah perpisahan kelas XII mencapai Rp2 miliar lebih. Sehingga dari rincian itu, orang tua siswa dibebankan untuk membayar hingga Rp1,7 juta lebih.

Baca Juga :  Tumbuhkan Nilai-nilai Kemanusiaan, Panitia Kenaikan Yesus Kristus di Sultra Gelar Donor Darah

“Kita disuruh bayar Rp1,7 juta lebih, baru saya bilang ke wali kelas bahwa kalau nilai itu saya tidak sanggup. Wali kelas anak saya pun bilang jumlah Rp1,7 juta itu bisa juga dibayar kurang,” katanya saat dihubungi awak media, Jumat, 19/5/2023 lalu.

Dihubungi terpisah, Kepala Sekolah SMAN 4 Kendari, Liyu mengatakan, jika ada orang tua siswa yang memprotes soal sumbangan, pasti saat rapat pembahasan komite yang bersangkutan tidak hadir.

Kemudian, perihal nilai yang tercantum di dalam RAPBS tersebut, Yuli mengatakan, sebenarnya itu bukan keinginan pihak sekolah maupun komite, melainkan persetujuan orang tua siswa itu sendiri yang hadir pada saat itu.

Yang mana disaat rapat, pihak sekolah mencoba memaparkan kekurangan sekolah yang tidak terakomodir di dana BOS tahun ini, dengan rincian program sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Dari total keseluruhan kebutuhan sekolah, para orang tua pun membagi dari jumlah siswa dengan anggaran yang dibutuhkan, sehingga muncullah nilai sumbangan tersebut.

Namun prinsipnya nilai sumbangan itu bukan sebuah patokan, orang tua siswa tidak pernah diminta atau dipaksa untuk menyumbang sebagaimana yang tertera pada RAPBS.

Baca Juga :  Pergerakan SMSI Untuk Pers Indonesia

“Di sini tidak ada kata minimal dan maksimal, tidak ada paksaan dan bukan iuran. Intinya pihak sekolah menerima sumbangan berapa pun nilainya, seikhlasnya. Biar juga sumbangan besar kalau tidak ikhlas mending jangan,” tutur dia.

Sehingga ia meminta kepada orang tua siswa ketika diundang rapat sekiranya bisa menyempatkan diri agar mengetahui topik masalah dan seperti apa hasil dari rapat itu sendiri. Supaya ke depan, tidak terjadi lagi
mispersepsi antara orang tua, siswa dan pihak sekolah.

Sementara itu, Wakasek Kurikulum SMAN 1 Kendari Ibu Satiar saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023) siang menegaskan bahwa di SMAN 1 Kendari tidak ada pembayaran uang komite atau RAPBS.

“Tidak ada. Yang kami lakukan disini dalam bentuk sumbangan, misalnya kita ajukan proposal pembangunan masjid, maka ada yang menyumbang sesuai keikhlasan saja dari guru-guru, alumni, siswa tanpa ada patokan dan paksaan,” ujarnya tegas. (RED)