Kala Pembayaran Uang Komite di SMAN 4 Kendari Jadi Penghasilan Tambahan Sekolah Tanpa Persetujuan Disdik Sultra

Kendari, Sorotsultra.com-Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan, Jumat, 16 Juni 2023.

Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air dan perawatan gedung sekolah.

Dana BOS merupakan singkatan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan biaya pendidikan sebagai kewajiban yang diamanatkan UUD kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Seyogyanya pihak sekolah menggunakan dana BOS ini dengan baik dan bertanggungjawab untuk kepentingan sekolah.

Lalu timbul pertanyaan masih perlukah ada pembayaran uang komite yang dibebankan ke setiap siswa yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Program dan Belanja Sekolah (RAPBS) dengan dalih disepakati atau lebih tepatnya diduga dipaksakan.

Baca Juga :  SMSI Ikut Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan

Belum lama ini tepatnya bulan Mei lalu viral Rancangan Anggaran Program dan Belanja Sekolah (RAPBS) 2023 SMAN 4 Kendari. Setelah salah satu orang tua siswa mengkritisi pembayaran itu.

“Kita disuruh bayar Rp 1,7 juta, baru saya bilang ke wali kelas bahwa kalau nilai itu saya tidak sanggup. Wali kelas anak saya pun bilang jumlah Rp 1,7 juta itu bisa juga dibayar kurang,” katanya Jumat, 19/5/2023 lalu.

Atas viralnya RAPBS sebagai rujukan pembayaran uang komite yang dibebankan kepada setiap siswa, Kepala Sekolah SMAN 4 Kendari, Liyu, S.Pd., M.Pd angkat bicara dan menepis tudingan tersebut.

“Tentang RAPBS SMAN 4 Kendari Tahun 2023, ini didasari dari semua masukan yang ada, dan melalui proses yang panjang. Tujuannya untuk mendanai kegiatan-kegiatan siswa, kegiatan guru dalam rangka peningkatan mutu pendidikan,” katanya, Selasa (6/6/23).

Lebih lanjut Liyu menjelaskan, RAPBS tersebut ditentukan melalui rapat kerja dengan melibatkan semua komponen SMAN 4 Kendari meliputi siswa, pengurus OSIS, orang tua murid, dan guru untuk membahas penganggaran.

Baca Juga :  Laksanakan Kegiatan Rutin, Divisi Humas Polri Sambangi Polda Sultra

“Di dalam rapat itu, muncullah ada penganggaran yang harus ditanggulangi oleh dana BOS apa saja, setelah kita lihat semua program ternyata dana BOS tidak mampu untuk membiayai semua kegiatan dalam rangka peningkatan mutu sehingga memungkinkan ada sumber anggaran selain dari dana BOS, sebagai contoh, seperti kegiatan insidentil yang sifatnya  pengembangan dan sekolah sangat membutuhkan,” bebernya.

Menurut Liyu, sekolah besar membutuhkan itu, sehingga RAPBS ini ada, itupun mekanismenya setelah selesai rapat internal sekolah kita bawa dan kita rapat dengan pengurus komite dan kita sepakati, selanjutnya komite yang membawa program itu ke orang tua murid, jadi prosesnya panjang.

“Pada prinsipnya lebih banyak fleksibelnya. Anggaran kurang lebih 2 miliar itu merupakan total anggaran keseluruhan, karena ini bentuknya sumbangan maka tidak ada paksaan, angka 1,7 juta itu di rapat komite ada usulan dari orang tua murid mau dibagi rata, saya katakan tidak bisa karena ini bentuknya sumbangan maka tidak boleh ditentukan apalagi mau dipaksakan,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga :  Tayangkan Adegan Ciuman, KPI Pusat Tegur "Shaun The Sheep" MNC TV

Jika dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dasar Undang-Undang, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai sekolah, lalu kenapa lagi ada pungutan dana dari siswa dengan dasar aturan yang tidak jelas,  lalu di wajibkan membayar serta membiayai sekolah dan lainnya?

Rekomendasi Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan pengawasan diperlukan, perbuatan ini terstruktur, terorganisir dalam permintaan dan pengumpulan dana setiap tahunnya di hampir semua SMA/SMK. Istilah dana komite, dana OSIS dan lain-lain hanya dijadikan motif belaka.

Pemerintah Provinsi Sultra dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Tenggara (Sultra) mesti bertindak dan mengklarifikasi terkait persoalan ini yang telah meresahkan serta jadi polemik di masyarakat dan orang tua siswa. (RED)