FORSSMA Gerah Dengan Eksistensi Grab di Kota Kendari

Kendari, Sorot Sultra – Forum Solidaritas Sopir Mobil Angkutan (FORSSMA) Kota Kendari, menggelar aksi damai, terkait beroperasinya aplikasi angkutan berbasis online Grab, di Kota Kendari, Senin (19/03/2018).
 
Aksi Long March yang dimulai dari pertigaan Kampus Universitas Haluoleo, menuju kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ini, dilakukan oleh Puluhan Sopir angkutan umum se-Kota Kendari, dalam rangka menuntut keadilan dan perhatian Pemerintah terkait eksistensi layanan transportasi berbasis online Grab, di Kota Kendari.
 
FORSSMA menganggap, layanan transportasi berbasis daring tersebut, telah menggerus pundi-pundi penghasilan para sopir konvensional yang sudah sejak lama beroperasi di Kota Kendari, bahkan mereka menuntut agar Pemerintah tidak pilih kasih dalam memberlakukan aturan Jasa Angkutan Publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017.
Aksi Unjuk Rasa Forum Solidaritas Sopir Mobil Angkutan (FORSSMA), di Depan Gedung DPRD Kota Kendari
Sebagaimana disuarakan oleh Ketua FORSSMA Kota Kendari, yang mengatakan, “Kami tidak pernah menolak hadirnya Grab di Kota Kendari sejak mulai beroperasi dari bulan September 2017, yang hingga saat ini belum memiliki Izin dari Pemerintah Daerah. Kami hari ini turun ke jalan untuk menuntut rasa keadilan, karena seharusnya pihak Grab tidak boleh merekrut anggota, sampai ada vendor atau pihak ketiga yang mengakomodir”.
 
“Tapi itu malah bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, yang lebih parahnya, mereka justru dengan seenaknya mengangkut penumpang di jalan, bahkan menyasar para pelajar dan mahasiswa yang sudah menjadi langganan kami, jadi inti dari persoalan ini adalah rasa keadilan”. Tegas La Ode Billi Naane.
 
Hal senada juga diungkapkan oleh Sopir Pete-Pete, bernama Jhon, yang mengatakan, “Jadi begini saja, permintaan kami ada 3 hal, yakni anggota Grab harus memakai plat kuning, dan warna mobil harus sama seperti kami, terakhir, mereka harus menempel stiker khusus, supaya semuanya jelas”.
 
“Karena kami setiap hari membayar retribusi sebesar Rp. 3.000,-, belum lagi Izin trayek, dan pajak, sementara pendapatan kami sangat minim, jadi jika dihitung, dari 7.000 lebih pete-pete yang beroperasi di kota Kendari, maka pemasukan kami untuk PAD dalam sebulan, sekitar 600 Juta Rupiah”.
 
“Sementara itu, kita belum tahu apa kontribusi pengendara Grab buat Pemerintah Daerah, jadi ini Lucu dan biadab”. Pungkasnya dengan nada emosi.
Komisi III DPRD Kota Kendari Menggelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Perwakilan FORSSMA
 
Setelah menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPRD, massa akhirnya diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra,  H. Alkalim, S.Pd. MH. yang didampingi oleh 2 anggota lainnya, yakni H. Abubakar Lagu dari fraksi  PKS dan Ir. H. Irfani Thalib dari fraksi PKB, yang membidangi transportasi.
 
Dan dari hasil pertemuan yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Sultra itu, diputuskan bahwa Komisi III akan melakukan Hearing dengan instansi terkait pada hari Senin 26 Maret 2018, untuk menindak-lanjuti aspirasi yang disuarakan oleh Elemen Mahasiswa dan Forum Solidaritas Sopir Mobil Angkutan (FORSSMA) Kota Kendari.
 
“Iya, aspirasi para Sopir angkot telah kami terima, dan kami sepakat untuk melaksanakan Hearing pada hari Senin nanti” ungkap H. Alkalim, S.Pd. MH. (RED)
Baca Juga :  Kadin Sultra Gagas Perseroan Perorangan untuk Peningkatan Kapasitas Pelaku UMKM

Komentar

Berita Terkait