FORSSMA Walk Out Saat Hearing di DPRD Provinsi Sultra

Kendari, Sorot Sultra – Rapat dengar pendapat (Hearing), yang berlangsung di ruang Pertemuan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diwarnai aksi walk out oleh Forum Solidaritas Sopir Mobil Angkutan (FORSSMA) Kota Kendari, Senin (26/03/2018).
 
Hearing yang turut dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Kominfo Prov. Sulawesi Tenggara, dan Komisi III DPRD Prov. Sultra ini, merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh FORSSMA beberapa hari lalu, terkait beroperasinya jasa transportasi berbasis online Grab di Kota Kendari.
Hearing yang Berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor DPRD Kota Kendari
Sepanjang rapat dengar pendapat tersebut, adu argumen terjadi antara FORSSMA dengan beberapa instansi pemerintahan yang hadir, karena mereka merasa, adanya kesan cuci tangan dari instansi terkait dalam menerapkan Pergub tentang transportasi daring, sehingga kegaduhan di ruang rapat kantor DPRD Prov. Sultra, tidak dapat dihindarkan.
 
Ketua FORSSMA menuturkan, “Kami walk out dari ruang rapat, karena apa yang dibicarakan, sudah keluar dari subtansi masalah, sehingga ada indikasi jika kami dipermainkan, padahal dalam Peraturan Gubernur sudah jelas dan terang-benderang diputuskan bahwa Grab hanya boleh merekrut 300 anggota se-Sulawesi Tenggara, namun kenyataannya sudah mencapai 700 anggota, nah pertanyaannya, mau dikemanakan sisanya?”
 
“Ini menjadi tanda tanya besar, maka dari itu, kami mendesak pihak Kominfo untuk segera memblokir aplikasi Grab di Sultra, dan segera melakukan pengawasan, dan buat Dinas Perhubungan, agar segera menindak-lanjuti prosedur yang seharusnya diterapkan kepada 300 Anggota Grab, seperti yang diberlakukan pada angkutan umum.
Ketua FORSSMA, La Ode Billi Naane
“Adapun kepada DPRD Sultra, khususnya Komisi III, untuk segera memberikan penekanan kepada 2 instansi tersebut, supaya mereka tidak bermain mata dengan pihak Grab”.
 
“Terakhir, kami ingin meluruskan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara, bahwa kami FORSSMA tidak alergi dengan kehadiran layanan transportasi berbasis online Grab, tapi kami hanya menuntut agar mereka patuh dan konsisten pada aturan daerah yang sudah diterbitkan, sehingga asas keadilan bisa dicapai”. Tegas La Ode Billi Naane.
 
Sekretaris Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusrianto mengungkapkan, “Kami tidak punya kewenangan untuk memblokir aplikasi ini (Grab), alasannya belum ada regulasi dari pusat, dan kami hanyalah perpanjangan tangan di daerah”.
Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Prov. Sultra, Awaluddin
Lebih lanjut Awaluddin, Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Prov. Sultra, menjelaskan, “Jadi hari ini,  ada 2 vendor yang sudah mendaftar, dan kami juga sudah menyurat ke vendor untuk menghentikan rekrutmen, karena kuota keanggotaan di Sultra hanya sebanyak 300”.
 
“Untuk masalah plat kuning, berdasarkan Peraturan Menteri No.108, angkutan berbasis online tetap memakai plat hitam, yang membedakan adalah adanya pemasangan logo khusus bagi angkutan berbasis online, jadi kami sebatas melakukan uji kir dan pemasangan logo, selain dari itu, bukan wewenang kami”.
 
“Jadi sudah jelas regulasinya, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur, untuk kuota Kota Kendari hanya sebanyak 140 anggota, sisanya untuk Kabupaten Kolaka dan Kota Bau-Bau”. ujarnya.
 
Salah satu perwakilan Komisi III DPRD Prov. Sultra, menambahkan, “Hari ini, kami komisi III hanya mengakomodir apa yang menjadi tuntutan FORSSMA, maka kami menghadirkan stake holder terkait untuk menjawab apa yang menjadi persoalan tersebut selama ini”. pungkas Sarlinda Mokke. (RED)
Baca Juga :  Bukan Masalah Nikah Siri ADP Dipanggil ke Polda Metro Jaya

Komentar

Berita Terkait