Tiga Remaja Perampas Kendaraan Bermotor Digelandang Ke Kantor Polisi

Kendari, Sorot Sultra – Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh 3 pemuda tanggung yang rata-rata masih berumur 18 Tahun, saat mereka nekat merampas motor milik pasangan sejoli di Kompleks Masjid Al Alam, dengan menggunakan senjata tajam (sajam), Selasa (20/3/2018).
 
Kejadian yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Kota Kendari kembali terjadi, dimana perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga, dilakukan oleh sekelompok remaja yang baru saja menenggak minuman keras.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, AKP. Diki Kurniawan, SH., S.IK.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, AKP. Diki Kurniawan, SH, S.IK., menceritakan tentang kejadiannya, bahwa “Ide nekat tersebut muncul setelah mereka menenggak minuman keras di Kompleks Mesjid Al Alam Kota Kendari”.
 
“Terdorong oleh hasrat untuk mendapatkan uang dengan cara mudah, salah satu tersangka berinisial AN, akhirnya memilih cara untuk membegal pasangan muda-mudi yang sedang asyik memadu kasih sambil menikmati pemandangan laut dan lokasinya tidak jauh dari Mesjid”.
 
“Seperti dikomando, salah satu tersangka lainnya yang menenteng sebilah parang, langsung mengancam kedua korban dengan benda tajam tersebut, sehingga keduanya pun tidak bisa berkutik untuk mempertahankan diri”.
 
“Para pelaku akhirnya menyita Hp milik korban pria beserta kunci motornya, lalu melakukan tindakan asusila terhadap korban wanita dengan memegang organ vitalnya. Namun, saat pelaku hendak menyalakan motor, korban pria akhirnya memberanikan diri untuk mencegat mereka, sehingga adu jotos pun tidak dapat dielakkan”.
 
“Keadaan yang tidak seimbang itu, membuat para pelaku berada di atas angin, sehingga berhasil meloloskan diri dan membawa kabur motor beserta barang rampasannya”.
Kendaraan Bermotor yang Sempat Dibawa Kabur Para Pelaku
“Ketiga pelaku saat ini sudah berhasil kami bekuk pada tiga tempat berbeda, dimana tersangka AN kami amankan di Moramo, SN di Baruga dan UW di Konda, beserta barang bukti berupa 1 buah motor matic Mio M3, 1 buah Hp lipat Merk Samsung berwarna hitam, dan 1 bilah parang”.
 
“Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat, terutama bagi kalangan remaja, agar lebih berhati-hati saat memilih tempat dan waktu untuk berpacaran, sehingga hal yang tidak diinginkan dapat dihindari”. Pungkasnya. (RED)
Baca Juga :  Penembakan Masyarakat Nelayan Diklarifikasi Humas PT. GMS

Komentar