Hanya Dalam Waktu 3 Hari, Sepasang Pasutri Mengondol ATM Rp56.000.000

Kendari, Sorotsultra.com – Sepasang suami istri,  MDS dan AS terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka berdua diketahui telah mengondol isi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Hermawan yang tercecer di sekitaran Mall Lippo Plaza Kendari pada Jum’at, 11/10/2019 lalu.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di sebuah kontrakan yang mereka tinggali di Kec. Konda, Kab. Konawe Selatan oleh tim Buser 77 pada Selasa, 2/12/2019 malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. Sofwan Rosyidi, S.I.K.

Sofwan menjelaskan kedua pelaku dengan mudahnya bisa menggunakan ATM tersebut, karena password yang digunakan adalah tanggal lahir dari pemilknya (Hermawan).

“ATM itu digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli beberapa barang berharga, seperti perhiasan dan handphone,” kata Sofwan.

Tidak tanggung-tanggung, akibat aksi kejahatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp56.000.000.

“Uang sebanyak itu dihabiskan oleh kedua pelaku hanya dalam waktu tiga hari,” bebernya.

Dari tangan pelaku,  pihaknya berhasil menyita barang bukti dua unit handphone, dua buah cincin, kalung, serta anting emas dan satu rangkap rekening koran.

Baca Juga :  TNI AL Tangkap 3 Tongkang Bermuatan Bijih Nikel Tanpa Dokumen, DPW Lira Sultra Berikan Apresiasi

Saat ini kedua pelaku kini sudah mendekam di rutan Mapolres Kendari, dan akan dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (RED)