Kendari, Sorotsultra.com-Pernyataan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setiawan Nur Chaliq pada Senin, 13/3/2023 mengatakan, penetapan RT dan SM sebagai tersangka suap atau permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp 720 juta terkait proses pemberian izin dari PT Midi Utama Indonesia, sepatutnya menjadi dasar untuk menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka baru, Senin (7/8/2023).
“Kasus ini terjadi saat tersangka RT menjabat sebagai kepala Bappeda Kota Kendari, dan SM sebagai tenaga ahli tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kendari tahun 2022,” ujarnya.
Timbul pertanyaan, staf ahli Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang dijabat oleh Syarif Maulana sama sekali tidak memiliki kewenangan tentang izin, namun atas perintah Wali Kota Kendari saat itu untuk memudahkan terbitnya izin dan perintah untuk ada alasan untuk terbit.
Terkait pembuatan RAB sebesar Rp 720 juta karena perintah Sulkarnain Kadir menjadi bargaining untuk terbit atau dapatkan izin operasional Alfamidi atau Anoa Mart.
Lalu, peraturan mana serta landasan apa yang dimungkinkan izin dapat terbit dan pembayaran sebesar Rp 720 juta jika itu sumbangan pengusaha kenapa mesti harus dibuat RAB?
Apa yang menjadi dasar Syarif Maulana (SM) untuk mengurus izin Alfamidi atau Anoa Mart sampai keluar dan nilai 720 juta rupiah jika tidak diperintahkan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Kemudian, atas dasar apa Ridwansyah Taridala (RT) harus membuat RAB jika tidak diperintahkan Sulkarnain Kadir.
Maka kesimpulannya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terlibat dalam deal-deal untuk terbitnya izin Alfamidi atau Anoa Mart yang semula tidak akan atau tidak dapat terbit.
Semestinya tidak ada alasan apapun pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menetapkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjadi tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap penerbitan izin Alfamidi atau Anoa Mart. (RED)