Kejahatan Tambang Pasir Ilegal di Nambo Disokong Pj Wali Kota Kendari dan APH

Kendari, Sorotsultra.com-Entah apa yang merasuki Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pembiaran aktivitas penambangan ilegal pasir Nambo oleh perusahaan yang secara terang-terangan melawan hukum. Jumat, 7/4.

Diduga kuat hubungan mesra tersebut ada nilai tawar yang tinggi, sehingga perusahaan ini dengan pongahnya mengeruk pasir Nambo tanpa memiliki satupun dokumen prinsip. Lalu siapa yang paling diuntungkan dari kejahatan ini?

Dua instansi terkait yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum pernah menerima pengajuan ataupun menerbitkan dokumen penambangan pasir Nambo.

“Sejauh ini DLH Sultra belum pernah menerima pengajuan dari perusahaan apalagi menerbitkan dokumen lingkungan tambang pasir Nambo. Nah, kalau dikatakan ilegal ya memang benar adanya karena tidak ada pembuktian dokumen,” beber HD selaku fungsional lingkungan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Kemudian HD menegaskan, DLHK Kota Kendari memiliki peran pengawasan, karena wilayah penambangan pasir Nambo berada di Kota Kendari. “Fungsi pengawasan menjadi tanggung jawab DLHK Kota Kendari,” ujarnya.

Baca Juga :  Dilaporkan Hilang, Nelayan Asal Busel Belum Ditemukan

Hal yang sama juga ditegaskan DPMPTSP Sultra, pihaknya tidak pernah menerima pengajuan apalagi menerbitkan izin penambangan pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

“Sejak saya disini belum pernah menerima apalagi menerbitkan izin tambang pasir Nambo,” tegas Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dermawan Gani saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 14 Februari 2023.

Korporasi yang melakukan penambangan ilegal pasir Nambo telah nyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW yang berlaku hingga tahun 2030, UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Korporasi.

Maka sudah menjadi kewajiban Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera periksa Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu terkait pembiaran penambangan ilegal pasir Nambo.

Baca Juga :  Meski Tanpa Sokongan Dana dari Pemda, Tim LASQI Sultra Sabet Juara Terbaik IV Tingkat Nasional

Demikian juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kehilangan fungsi pengawasan. (RED)