Kejati Sultra Didesak Transparan Tangani Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II Butur yang Melibatkan Bupati Bombana Burhanuddin

SOROTSULTRA.com, Sultra-Puluhan massa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu, 22 April 2026 guna mempertanyakan status hukum Bupati Bombana, Burhanuddin dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di mana, dalam kasus tersebut, Hakim PN Tipikor Kendari telah memvonis bersalah dua terdakwa yakni Terang Ukoras Sambiring sebagai Direktur CV Bela Anoa, dan Rahmat selaku peminjam bendera perusahaan (kontraktor pemenang proyek).

Keduanya masing-masing divonis tiga tahun penjara, dikurangi masa kurungan, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan pidana badan.

Dalam orasinya, Koordinator lapangan, Songo mengatakan, potret penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkesan tebang pilih.

“Kami anggap penanganan kasus korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara yang melibatkan Bupati Bombana, Burhanuddin pilih kasih. Bahkan, Burhanuddin tidak pernah menjalani proses penahanan hingga putusan vonis pengadilan. Sungguh aneh,” ucapnya.

Ia mengatakan, padahal dalam dakwaan

jaksa penyidik menetapkan ketiganya dan selanjutnya akan dilaksanakan penahanan.

Baca Juga :  Praktik Gelap Oknum Dinkes, Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka

“Namun, faktanya tidak diproses seperti dua terdakwa lainnya yakni Terang Ukoras Sambiring dan Rahmat. Dan keduanya menjalani proses hukuman dan telah bebas. Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra untuk meninjau kembali kasus korupsi Jembatan Cirauci II Butur TA 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp2.130.680.000,.

Timbul pertanyaan, apakah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara hanya dibebankan kepada Burhanuddin selaku kadis pada saat itu. Maka, tidak benar sepenuhnya dibebankan kepada kadis, mestinya juga kepada gubernur.

Karena prosedur dalam penyampaian surat perintah BPK kepada gubernur, wali kota atau bupati. Baru kemudian gubernur menyampaikan ke kadisnya. Untuk diketahui, proyek ini dijalankan dimasa kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, Burhanuddin.

Karena, kapasitas gubernur selaku pengguna anggaran (PA), sedangkan kadis sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dalam kasus ini ada kesalahan dan kerugian negara juga ada pelaku.

Pertanyaannya, apakah perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara kepada gubernur untuk mengembalikan kerugian negara sudah dikembalikan atau belum? dimana nilai Rp600 juta yang menjadi alat bukti? (RED)

Komentar