Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara Umumkan Lelang Jabatan Hanya 7 OPD, Apakah Sekda Tidak Difungsikan?

SOROTSULTRA.com, Sultra-Jabatan pelaksana tugas (Plt) Kadis di sejumlah dinas di masa pemerintahan Gubernur Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Ir. Hugua sudah berakhir pada 20 November 2025.

Demi berjalannya roda pemerintahan yang baik dan benar maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku jenderal ASN yang juga ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) segera membuka tahapan seleksi untuk mengisi jabatan definitif agar program-program ASR-Hugua dapat dijalankan.

Berdasarkan regulasi, waktu pelaksana tugas (Plt) hanya tiga bulan, dan ditambah tiga bulan berikutnya atau maksimal enam bulan. Terhitung sejak Gubernur ASR menunjuk, menempatkan Plt Kadis pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu. Semestinya seluruh Plt Kadis harus sudah berakhir per 20 November 2025.

Berdasarkan data dan catatan, jabatan Plt Kadis yang harus dilakukan lelang tidak hanya 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah OPD yang harus di lelang yakni Plt Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, Dinas ESDM, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BPKAD, Biro Administrasi, Biro Umum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Direktur RS Bahteramas. 

Baca Juga :  Asrun Lio Lepas 20 Atlet Kontingen Porwanas PWI Sulawesi Tenggara

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sultra, Prof. Andi Haeruni menjelaskan, sebanyak tujuh OPD yang dibuka. Panitia seleksi terdiri dari unsur pemprov, akademisi, dan Kemendagri.

“Empat jabatan eselon II/b dan tiga jabatan eselon II/a. Dimana, sejumlah posisi masih dijabat pelaksana tugas (Plt), sehingga Pemprov Sultra perlu menetapkan pejabat definitif,” jelasnya. Selasa, 25 November 2025.

Ada indikasi proses seleksi ini Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio selaku jenderal ASN kurang di fungsikan. Isu tersebut menjadi pembahasan di banyak tempat umum (warkop), di sudut-sudut  banyak ruangan yang mendiskusikan tidak harmonisnya Sekda dengan penguasa saat ini atau ada miskomunikasi antar pejabat.

Dugaan itu, terlihat dibeberapa indikasi dimana tugas yang mestinya menjadi kewenagan Sekda tidak dijalankan akan tetapi oleh yang lain, dan ada fungsi dan bukan kewenangannya justru dijalankan Sekda.

Berdasarkan UU ASN, tupoksi Sekda begitu vital, dalam hal penyusunan, pengkajian, penempatan, dan pembinaan karir birokrat/ASN. Itu menjadi domain dan kewenangan dari Sekda Provinsi selaku Ketua Baperjakat. Pertanyaannya, apakah ini berfungsi dan difungsikan atau tidak difungsikan?

Baca Juga :  Anak Babinsa Koramil 01 Wawonii Kepulauan ini Lulus dengan IPK 3,92

Dan fungsi lain dan menjadi tugas Sekda adalah membantu penguasa/gubernur dalam hal administrasi umum, pemerintahan, keuangan, serta kepegawaian.

Jika benar fungsi dan kewenangan Sekda sebagian dialihkan ke OPD atau institusi lain maka pertanda buruk bagi pemerintahan saat ini, dengan kondisi seperti itu sangat disayangkan, jika dibiarkan terjadi apa yang bisa diharapkan pemerintahan seperti ini?

Tidak adanya harmonisasi hubungan antar lembaga, malah yang ada saling silang pendapat, kewenangan dalam pengambilan keputusan yang kurang baik dan tidak perlu terjadi dalam pemerintahan yang katanya ingin baik dengan mengusung slogan menjaga dan membangun “HARMONI” untuk daerah.

Dan menjadi catatan, ada beberapa kadis yang pensiun di akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026, maka sebaiknya juga sudah diadakan lelang, dan yang menjadi pertanyaan banyak pihak kenapa hanya tujuh OPD/Dinas saja?

Belum hilang dari ingatan publik cerita tentang koordinator staf ahli di pemerintahan ASR-Hugua. Sekarang kembali dihebohkan lagi dengan cerita tentang dinas yang boleh dilelang dan yang tidak boleh dilelang.

Baca Juga :  Sengkarut Lahan Akses Sekolah Rakyat Milik Warga dengan Pemda Buton Tengah Berakhir Damai

Publik perlu dan boleh curiga dan menduga, apakah ini bentuk mengamankan diri (kelompok) tertentu untuk tetap jadi Plt Kadis atau ada masukan dari koordinator staf ahli atau memang perintah/keinginan (pengecualian) dari Gubernur ASR untuk tidak dilakukan lelang? (RED)

Komentar