KPID Sultra Melaksanakan Bintek Tentang Gugus Tugas KPI, KPU-RI, dan BAWASLU-RI

Kendari, Sorot Sultra – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadakan Bimbingan Teknis (Bintek) kepada Lembaga Penyiaran, Bertempat di Swiss Bell Hotel Kendari, Selasa, (6/3/2018).
 
Acara ini digelar dalam rangka menciptakan suasana kondusif dan damai, dengan menyajikan siaran yang sehat, menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, dan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2019.
Komisioner KPI Pusat, Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nunung Rodiah
Komisioner KPI Pusat, Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nunung Rodiah menjelaskan, “Kehadiran kami hari ini untuk mendorong KPID Sulawesi Tenggara, dalam membangun komunikasi, koordinasi dan bersosialisasi dengan lembaga penyiaran yang ada di Sultra, untuk menginformasikan regulasi yang sudah ditanda-tangani bersama oleh KPI, KPU, BAWASLU RI, dalam rangka menciptakan suasana yang damai, sejuk dan sehat menyambut Pilkada tahun 2018, Pilcaleg, serta Pilpres di tahun 2019 mendatang”.
 
Lebih lanjut wanita berhijab ini mengatakan, “Hal ini juga menjadi bagian dari gugus tugas KPI, KPU, dan BAWASLU-RI, sebagai langkah nyata yang dibarengi dengan sikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang”.
 
“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan Bintek hari ini, yang merupakan langkah maju KPID Sultra dalam menjabarkan regulasi di tingkat daerah, untuk mendorong lembaga penyiaran dalam menyajikan siaran yang sehat dan bertanggung jawab”.
 
“Maka starting poin (langkah awal) bagi KPID Sultra adalah dengan running (menyegerakan) dalam pengawasan lembaga penyiaran di Sultra, serta sustainable (berkelanjutan) dalam menghadapi pesta demokrasi Pilgub, Pilbub, 2018 serta Pilcaleg dan Pilpres tahun 2019 mendatang”. Pungkasnya.
Ketua KPID Sultra, Fendy Abdullah Hairin
Ketua KPID Sultra, Fendy Abdullah Hairin, yang menginisiasi kegiatan ini menjelaskan, “Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami secara organisasi dalam memberikan edukasi secara menyeluruh bagi seluruh stake holder terkait, untuk bersama-sama menjaga proses dan tahapan Pilkada tahun ini, agar tercipta kedewasaan berpolitik bagi masyarakat”.
 
“Namun jika ada pelanggaran, maka kami akan menggunakan Undang-undang No. 32 tahun 2000 pasal 55, serta hak eksekutorial KPID berupa teguran tertulis dan sanksi terakhir yaitu pencabutan Izin Prinsip/Siaran”. Ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, “Akan tetapi, KPID Sultra juga terus berupaya dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran, yakni dengan membangun komunikasi dan silaturrahmi yang persuasif sehingga tercipta independensi, proporsional dan keberimbangan, terhadap semua pasangan calon, agar ruang yang diberikan sama, sehingga tercipta suasana harmonis untuk menjadikan tahun politik sebagai sarana edukasi dan partisipatif”. (RED)
Baca Juga :  Dandim 1417/KDI Turunkan Dua Tim Pemberantas Begal Membantu Polres Kendari

Komentar