Kendari, Sorot Sultra – Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh dr. Siska Karina Adriatma Imran melalui media sosial (medsos) Path, kini memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum Agista Ariany Bombay, melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/02/2018).
Salah satu postingan yang dibuat dr. Siska Karina Adriatma Imran, sempat viral di media sosial dan memantik atensi netizen karena dianggap menyinggung pribadi dari Agista Ariany Bombay, yang saat itu turut menghadiri acara pelantikan Pj. Gubernur Sultra, beberapa waktu lalu.
Melalui juru bicara Agista Ariany Bombay, Waode Hayatun Nufus, S.IP, menuturkan, “Hari ini Kami bersama tim kuasa hukum, mendatangi Markas Polda Sultra untuk melaporkan saudari dr. Siska Karina Adriatma Imran, terkait dengan postingannya di media sosial Path beberapa hari lalu, karena dianggap menyinggung nama baik Ibu Agista, yang mana hingga saat ini belum ada niat baik, untuk memohon maaf kepada ibu Agista selaku korban dari kejadian itu”.
“Mediasi secara kekeluargaan sudah kami tempuh, tapi lagi-lagi pihak ibu Siska justru terkesan menyepelekan persoalan ini, bahkan membuat pernyataan di beberapa media online, tentang tidak perlunya membuat permohonan maaf, padahal sebagai publik figur, seharusnya lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial”. Imbuhnya.
Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Ibu Fitria Setiawati Suharno, SH, membenarkan laporan tersebut, bahwa, “Benar, kami sudah melaporkan saudari dr. Siska Adriatma Imran, dengan tanda bukti lapor, LP. 121/II/2018/SPKT POLDA SULTRA, tertanggal 26 Februari 2018. Dimana dasar pelaporan tersebut dikarenakan tidak adanya niat baik dari ibu Siska, setelah kami memberikan tenggang waktu 2×24 jam untuk melakukan permohonan maaf terhadap ibu Agista Ariyani Bombay, namun hingga detik ini, belum ada respon dari Ibu Siska”.
Selanjutnya dikatakan, “Jadi pelaporan kami hari ini hanya berfokus pada tindak pidana ITE, terkait postingan dari unggahan ibu Siska di medsos Path pribadinya, pada Kamis (22/02/2018), pukul 21.36 Wita, yang menggunakan kata ‘Penampakan‘.”
“Kata ini sudah pasti konotasinya buruk, maka jelas arah pelaporan kami yakni ke pasal 27 ayat 3 Undang-Undang IT, dengan melampirkan alat bukti berupa print out hasil capture postingan Path ibu Siska, dan pernyataan dari pihak pelapor terkait deadline waktu yang telah diberikan, serta pengakuan dari terlapor bahwa akun yang digunakan untuk memposting itu asli”. Pungkasnya. (RED)
Komentar