Rumah Nur Alam di Patra Jasa Kuningan Diduga Jadi Tempat Pertemuan Kades untuk Suksesi Istrinya di Pilgub Sultra

Kendari, Sorotsultra.com-Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dikabarkan mengundang dan mengumpulkan para kepala desa di rumah pribadinya di Patra Jasa Kuningan, Jakarta Selatan. Sabtu (1/4).

Pertemuan itu diduga kuat dalam rangka untuk suksesi Tina Nur Alam di Pilgub Sultra 2024 mendatang.

Kabar tak sedap itu telah beredar melalui sebuah tayangan video yang diterima Sorotsultra.com pada Jumat, 31 Maret 2023.

Didalam unggahan video tersebut, Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia, HM Rusdi Taher, S.H., M.H., menuturkan bahwasanya ia memperoleh informasi tentang seorang mantan Gubernur Sultra berinisial NA yang saat ini menjadi penghuni Lapas Sukamiskin karena melakukan TPK, dan dihukum selama 12 tahun, dan istrinya inisial TN yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI kedapatan sering menemui para kepala desa di Sultra yang ia undang ke rumah pribadinya di Patra Jasa Kuningan, Jakarta Selatan.

Diduga dalam pertemuan itu para kepala desa dibagikan sejumlah uang besar dengan maksud agar para kepala desa di Sultra memberikan dukungan kepada istri NA yang akan maju pada pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 mendatang.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Maksimalkan Pengembangan Aspal Buton di Kancah Nasional

Rusdi mengatakan, jika dikaji dari aspek hukum bagaimana bisa seorang narapidana bebas keluar masuk dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke Jakarta, yang menurut informasi, NA setiap akhir pekan ke Jakarta dengan mengundang dan mengumpulkan para kepala desa yang diduga digelar di rumah pribadi NA.

“Praktik money politic yang dilakukan seorang mantan pejabat sangat tidak elok. Informasi ini saya terima dari adik ipar saya yang hadir pada pertemuan itu yakni tanggal 3 Februari 2023 lalu. Saudara NA entah bagaimana caranya telah mengundang dan mengumpulkan para kepala desa dari Sulawesi Tenggara,” ujarnya memungkasi.

Jika seperti ini adanya, dipastikan fungsi pengawasan oleh Kemenkumham dan aparat hukum atas kejadian ini dinilai lemah. kewenangan pengawasan narapidana adalah sepenuhnya tanggungjawab pihak Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Semestinya pengawasan Ditjen Pas dan Kemenkumham harus lebih optimal lagi apalagi tanda kutip korupsi adalah perkara extraordinary crime, kenapa pengawasannya tidak extraordinary, kalau kejahatan yang dikategorikan kejahatan luar biasa pengamanannya harus luar biasa.

Baca Juga :  Warga Lalosabila yang Tenggelam di Bendungan Wawotobi, Ditemukan Meninggal Dunia

Seharusnya pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan, melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap napi koruptor. Apalagi di Lapas Sukamiskin kerap ditemukan penyelewengan seperti pemberian izin keluar kepada narapidana. (RED)