Pengawasan dan Penindakan WNA Cina di Sultra Mati Suri, Lamunduru: Kasihan Daerah Kita

Kendari, Sorotsultra.com-DPD Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Sultra mempertanyakan kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terkait pengawasan dan penindakan WNA asal Tiongkok yang berseliweran di Sulawesi Tenggara.

Terbaru, WNA asal Tiongkok bernama Chen Fu terbukti terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Chen Fu dituntut oleh JPU Kejari Konawe dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Konawe, Rabu (24/5/2023) sore, dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dari kejahatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Chen Fu dan kolega tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 4 unit excavator merek Sany, 2 unit dump truk merek Fuso dan 4 tumpukan ore nikel.

Tak tanggung-tanggung WNA Cina itu berani melakukan tindakan kejahatan pertambangan dengan cara mendanai illegal mining di Konawe Utara. Ulah Chen Fu tersebut secara fundamental telah mencoreng kredibilitas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan.

Baca Juga :  MDMC Sultra Ambil Bagian Dalam Memutus Mata Rantai Covid-19

Atas hal itu, Ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN Sultra Lamunduru mengecam keras dan meminta Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara mencopot Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari karena dianggap tidak punya tanggung jawab menjalankan perintah undang-undang Keimigrasian, bahkan terkesan pura-pura buta dan tuli.

“Kami minta Kakanwil Kemenkumham Sultra mencopot Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari. Yang bersangkutan kami anggap lalai dan tidak bertanggung jawab menjalankan tugas pengawasan dan penindakan terhadap WNA Cina yang telah melakukan kejahatan penambangan di Sultra,” tegas Lamunduru, Sabtu (3/6/2023).

Ia mengatakan, pada hari Senin, 29 Mei 2023 pihaknya sudah menyambangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk menanyakan tugas dan fungsi Imigrasi terhadap WNA Cina.

“Hasilnya justru pihak Imigrasi Kelas I TPI Kendari memberikan jawaban tidak mengetahui hal itu,” ucap Lamunduru.

Pertemuan itu berlangsung serius, dan hanya kami berenam didalam ruangan, awalnya diarahkan sama Bapak Indra sebagai PPNS Penyidik dan tidak ada titik temunya.

“Karena tidak ada jawaban yang kredibel, maka kami lanjutkan pertemuan dengan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba, namun lagi dan lagi kami hanya mendapatkan jawaban yang sama yaitu tidak tau juga,” kata Lamunduru mengaku heran.

Baca Juga :  Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Selanjutnya, dalam pertemuan itu kami juga menanyakan kinerja dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mereka berdalih tidak cukup anggota.

“Tim Pora ada, tapi kami terbatas. Alasannya, Imigrasi itu fokus utamanya adalah pelayanan administrasi saja,” ujar Lamunduru menirukan ucapan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

Lamunduru merasa ada yang aneh karena kewenangan penindakan dan pengawasan melekat di Imigrasi Kelas I TPI Kendari, tapi fakta di lapangan kewenangan itu mati suri.

“Semakin aneh ini sikap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, hebat dalam berdebat tapi tugas mereka sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA Cina seperti kucing disiram air. Kasihan daerah kita,” keluhnya.

Untuk diketahui, Keimigrasian merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.

Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negara Indonesia.

Jika Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari tidak tahu, lantas siapa yang harus tahu aktivitas  WNA Cina di Indonesia dan khususnya di Sulawesi Tenggara?

Baca Juga :  ASN Kemenkumham Salurkan Zakat Fitrah Rp1,4 Miliar melalui Baznas

Apakah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dibubarkan saja ataukah berganti nama?

Begitu pula dengan PT ANTAM Tbk mesti turut bertanggung jawab, kemudian Dinas ESDM Sultra dan lembaga pengawas tambang. Ini sindikasi buruknya tata kelola pertambangan di Bumi Anoa.

Mestinya para pihak turut serta baik itu yang berikan izin tambang maupun yang membantu terjadinya penambangan harus di hukum.

Disisi lain, ada banyak lembaga pengawasan telah di bentuk namun, tidak ada peran dan fungsinya. Untuk apa diadakan?

Harusnya putusan selain terhukum, kewajiban bayar atas kerugian dan pelanggaran pada Kedutaan atau Konsulat Cina, kemudian haruslah dideportasi ke negaranya dan lainnya. (RED)