LPM Sultra Pertanyakan Keberanian Kejagung Menjerat Pidana 22 Korporasi yang Rusak Hutan Tanpa IPPKH

SOROTSULTRA.com, Kendari-Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap 22 perusahaan tambang yang terbukti melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat penegakan hukum lingkungan hidup.

“Ini menunjukkan lemahnya keberanian aparat penegak hukum. Padahal pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar administratif, melainkan tindak pidana kehutanan yang nyata,” kata Ados Nuklir.

Ados menjelaskan, kewajiban IPPKH secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999, ditegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan izin pinjam pakai dari menteri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, larangan aktivitas tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999, yang menyatakan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan dan kawasan hutan.

Baca Juga :  Sebanyak 150 Personel Gabungan TNI-POLRI Lakukan Donor Darah

UU Kehutanan juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan kawasan hutan. Dalam Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999, disebutkan, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Artinya, tidak ada alasan hukum untuk hanya menjatuhkan sanksi administratif jika unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya menegaskan.

Untuk itu, LPM Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI agar bersikap tegas, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum kehutanan, khususnya terhadap 22 perusahaan tambang yang terbukti merusak kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kerusakan hutan akan terus berulang dan negara dirugikan secara ekologis maupun ekonomi. LPM Sultra akan terus mengawal penegakkan hukum ke 22 perusahaan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya memungkasi. (RED)

Komentar