Manajemen PT. Otoban Indonesia: Kami Menerapkan Gaji di Atas UMP Kota Kendari

Kendari, Sorotsultra.com – Manajemen PT. Otoban Indonesia melalui manajernya Sumantri, meluruskan persoalan yang dipermasalahkan oleh ke enam karyawannya, Selasa, 17/3/2020.

Ia membeberkan bahwa PT. Otoban Indonesia tidak pernah melakukan pemotongan Gaji karyawannya jika mereka masuk kerja, kecuali yang tidak masuk tanpa ada pemberitahuan yang jelas.

“Jadi kami tegaskan di sini, kalau pemotongan gaji dilakukan dengan dasar yang jelas, yaitu jika karyawan tidak masuk kerja, dengan besaran Rp. 75.000 per harinya,” terangnya.

Dia menambahkan, “Bahkan pihak perusahaan telah menerapkan standar gaji sesuai UMP Kota Kendari, di mana karyawan kami ada yang menerima gaji dari Rp. 3.100.000 hingga 4.000.000,-. Secara aturan, kami sudah melewati standar UMP yang telah di tetapkan oleh pemerintah Kota Kendari.”

Diterangkannya bahwa pihak perusahaan menanggung akomodasi berupa uang makan dan hotel jika mereka dinas keluar kota, sehingga ia menganggap perusahaannya bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawannya.

“Yang kedua, terkait masalah mediasi, justru pihak perusahaan sangat wellcome ke semua karyawan jika ada kesalah pahaman untuk kemudian dimusyawarahkan guna mencari solusi yang terbaik buat kedua belah pihak. Justru sebaliknya, ke enam karyawan ini tidak pernah mendatangi kami untuk membicarakan apa yang menjadi kendala mereka,” sambungnya.

Baca Juga :  Wiranto Sambut Baik Rencana HPN 2020 di Papua

Selanjutnya dikatakan, “Yang ketiga, terkait masalah kontrak, kami memang menganggap ke enam karyawan ini sebagai karyawan tetap dan bukan karyawan kontrak, makanya kami tidak pernah mengeluarkan kontrak kerja kepada mereka.”

“Kami di sini hanya meluruskan persoalan ini, jangan sampai kami dianggap sebagai perusahaan yang tidak aware kepada karyawan kami,” pungkasnya. (RED)