Menyamar Jadi Gojek, Pria ini Lakukan Pencurian Sebanyak 40 Kali

Kendari, Sorotsultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap seorang pria bernama Japri karena terlibat dalam tindak pidana pencurian. Kejadian tersebut terjadi di jalan Jendral Ahmad Yani, kelurahan Mataiwoi, kecamatan Wua-wua, kota Kendari, tepatnya di toko Aulia pada, Jum’at 9/8/2019.

Kapolres Kendari, AKBP. Jemi Junaidi, S.I.K, M.M, menuturkan, modus yang dilakukan tersangka berpura-pura menjadi ojek online (Ojol) sambil mengintai targetnya.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggunakan jaket gojek dan penutup masker warna hitam. Setelah memastikan tempat yang dijadikan targetnya sunyi, tersangka kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban,” ujar Kapolres, saat ditemui awak media di Polres Kendari, Sabtu, 31/8/2019.

Dikatakan pula olehnya, “Tersangka menyamar dan tidak terdaftar di gojek. Jadi, tersangka ini telah melakukan aksinya itu sebanyak 40 kali selama 6 bulan,” jelasnya.

Tersangka mengaku, mengambil 1 unit Hp merek Oppo dan telah dijual di Makassar. Selain itu, dia juga mengambil 1 unit Hp merek vivo y910 serta satu kantong pakain gamis. Akibatnya, korban alami kerugian sekitar 11 juta rupiah.

Baca Juga :  Kakek 65 Tahun di Batu Putih Dilaporkan Hilang Terseret Arus Sungai

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui dia melakukan hal tersebut untuk berfoya-foya.

“Motif tersangka yaitu untuk foya-foya dan hura-hura,” kata Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit motor yamaha mio yang digunakan pelaku, satu lembar baju bertuliskan gojek, satu unit masker hitam, serta satu unit hp vivo.

Saat ini, tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Kendari. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu 362 KUHP dengan  ancaman hukuman penjara 5 tahun. (RED)