Oknum Anggota DPRD Sultra, Diduga Intervensi Penerbitan Sertifikat Tanah Warga di BPN Kota Kendari

Kendari, Sorotsultra.comSitti Sandra warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari meradang setelah pengajuan penerbitan sertifikat tanah milik orang tuanya dipending oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kendari. Ditengarai karena ulah oknum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara inisial SDRT yang mengklaim tanah tersebut secara sepihak.

Padahal semua persyaratan penerbitan sertifikat tanah milik almarhum orang tuanya itu sudah dipenuhi. Namun, ungkap Sandra, hingga kini masih terkatung-katung di Kantor BPN Kota Kendari tanpa ada kejelasan.

“Saya selaku ahli waris tunggal telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan milik almarhum orang tua saya ke kantor BPN Kota Kendari. Dengan memenuhi semua persyaratan, namun, pada saat tahapan berjalan pihak BPN memberikan informasi bahwa penerbitan sertifikat tanah ayah saya belum bisa dilanjutkan, karena ada pihak lain yang mengklaim memiliki tanah tersebut,” kata Sitti Sandra, Rabu, 22/12/2021 malam.

Sandra menambahkan, pernyataan pihak BPN Kota Kendari itu membuat dirinya terheran-heran, karena orang tuanya sudah menguasai lahan seluas 14.000 meter persegi tersebut sejak tahun 1977 sampai dengan saat ini. Yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah. 

Baca Juga :  Hadiah HUT RI Ke 72 Buat Indonesia Yang Membanggakan Polda Sultra

“Kemudian saya mempertanyakan ke BPN Kota Kendari dan meminta bukti kepemilikan yang menjadi dasar klaim oknum Anggota DPRD Sultra itu, namun, mereka tidak bisa memperlihatkan satu bukti pun. Ini kan menjadi sangat aneh buat masyarakat kecil seperti kami. Bahkan persoalan ini sudah dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara,” ucap Sandra menyesalkan.

Dirinya berharap Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah bisa segera mendalami persoalan ini secara serius. Jangan sampai ada permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di institusi BPN Kota Kendari. Jika dibiarkan marwah lembaga ini bisa rusak di mata masyarakat. (RED)