SOROTSULTRA.com, Kota Kendari-Wajah dunia pendidikan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, harus tercoreng akibat video viral belasan siswi SMP yang sedang berpesta narkoba jenis tembakau gorila.
Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut memperlihatkan belasan siswi tengah mengisap rokok tembakau gorila secara bergantian di rumah salah satu pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, mengaku pihaknya langsung menerima laporan begitu video itu menyebar luas. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui ada 12 siswa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya empat siswi yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis sinte.
“Kami juga kaget dapat laporan itu. Kasus ini sudah ditangani Polres Kendari. Empat siswi yang terbukti menggunakan sudah diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Saemina. Senin (22/9/2025).
Dalam proses pemeriksaan, pihak kepolisian turut memanggil para orang tua siswa agar mendampingi putra-putri mereka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum sekaligus pendekatan persuasif agar anak-anak tidak merasa ditinggalkan.
Saemina menegaskan, pihaknya sangat prihatin dengan kasus ini. Ia mengingatkan seluruh orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar sekolah.
“Peran keluarga sangat penting. Kami berharap orang tua benar-benar mengawasi pergaulan anak agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan serta memberikan edukasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah.
Dari kasus ini penting untuk jadi perhatian kita semua, khususnya penyelenggara pendidikan sekolah dan pemerintah baik itu diknas, wali kota dan gubernur.
Harus ada langkah-langkah edukasi, pendidikan bahaya narkoba dengan melakukan penyuluhan kepada murid, pelajar, siswa.
Sekolah merupakan lembaga resmi negara dan pemerintah yang ditugasi untuk melatih, mendidik dan belajar, mengkader mereka untuk menjadi lebih baik serta mempersiapkan mereka menjadi generasi penerus/pelanjut pemimpin dimasa mendatang.
Sesuai amanat dalam Undang-undang Dasar 1945 ada dua perintah dan tugas pemerintah yakni menyelenggarakan pendidikan dan kesehatan. Dan yang tak kalah penting harus ada Langkah-langkah dari pemerintah untuk tidak diam tetapi melakukan edukasi dan penyuluhan. (RED)







Komentar