Penegakan Perda Terhadap Bangunan yang Melanggar Tata Ruang dan Garis Sempadan, Pemkot Kendari Dinilai Tebang Pilih

SOROTSULTRA.com, Kendari-Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lagi gencar melaksanakan penertiban bangunan yang melanggar tata ruang dan garis sempadan. Sabtu (10/1). 

Penegakan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari nomor 1 Tahun 2012 oleh Pemkot Kendari mestinya tanpa pandang bulu, dan tebang pilih. Dan masyarakat sangat setuju sekali serta mendukung Pemkot Kendari menegakkan aturan tersebut.

Perlu diketahui, persoalan bangunan, ruko, rukan yang melanggar garis sempadan dan pelanggaran aturan tata bangunan bukan barang baru. Kita bisa lihat sepanjang jalan di kota Kendari banyak bangunan ruko telah melanggarar dari PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)/IMB (Izin Mendirikan Bangunan) semula, peruntukan semula, fungsi tidak sesuai lagi.

Pelanggaran ini perlu Wali Kota Kendari memerintahkan aparatnya untuk bertindak menertibkan. Dan satu hal yang paling penting pelanggaran tersebut harus mendapatkan sanksi tegas, bukan hanya sanksi administratif.

Adapun tiga titik lokasi yang menjadi sasaran penertiban administratif kali ini masing-masing berada di ruko perempatan Kampus UHO Jalan P.E.N Lalolara, D’FAST Bilyard Resto di Kecamatan Kambu, serta sebuah showroom mobil yang berlokasi di kawasan By Pass Wua-Wua.

Baca Juga :  Perilaku Mubazir Dipertontonkan Pemkot Kendari dalam Acara Ekspose Akhir Tahun

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menjelaskan bahwa penertiban ke tiga bangunan masing-masing di ruko perempatan Kampus UHO Jalan P.E.N Lalolara, D’FAST Bilyard Resto di Kecamatan Kambu, serta sebuah showroom mobil yang berlokasi di kawasan By Pass Wua-Wua tersebut bukanlah eksekusi fisik bangunan, melainkan penertiban administratif sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menegakkan hukum.

‎”Hari ini kita turun bukan sebagai Pemkot saja, tapi sebagai tim Satgas untuk melakukan salah satu SOP penertiban secara administrasi. Hari ini bukan eksekusi (pembongkaran), tapi penertiban fasilitas umum seperti listrik dan Air,” ujarnya Selasa (6/1/2026).

Amir Hasan juga mengatakan, tindakan pemutusan aliran listrik juga merujuk pada Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 perihal permintaan bantuan personel pengamanan dalam pemberian sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang. 

Kasat Pol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah mengatakan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan aturan tata ruang serta menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kapolsek Bondoala Akan Maksimalkan Pengusutan Pelaku Penganiayaan Relawan, Serta Pengrusakan Truk Logistik Bantuan HRS

‎”Pemerintah Kota Kendari akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan lain yang terbukti melanggar aturan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku,” jelasnya.

Pemerintah Kota Kendari harus tegas dalam menerapkan aturan, bagunan ruko, rukan dan bangunan malanggar izin bangunan, garis sempadan harus terhukum, dengan membongkar bangunan tersebut untuk efek jera dan tidak berulang lagi.

Jika benar Wali Kota Kendari ingin tertibkan bangunan-bangunan yang melanggar Perda/UU dan regulasi sudah semestinya Wali Kota Kendari perlu membentuk satgas atau memerintahkan aparat Satpol PP dibantu camat dan kelurahan untuk mendata bangunan yang melanggar IMB/PBG, garis sempadan, tidak sesuai peruntukan izinnya (berubah/alih fungsi) dari izin peruntukannya untuk segara di tertibkan.

Tidak hanya bangun narasi dan omon-omon di media tapi langkah gerak nyata tidak ada (terkesan) pencitraan saja.

Banyak hal mendasar menjadi tugas dan tanggung jawab Wali Kota Kendari beserta pemerintahannya, selain persoalan sampah, juga keamanan kota, semrawutnya lalu lintas jalan dengan tidak adanya lampu pengatur lalu lintas, jam operasional truk kontainer, truk pengangkut barang, truk material tanah galian tambang C yang sangat mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan mengakibatkan kemacetan di mana-mana. (RED)

Komentar