SOROTSULTRA.com, Sultra-Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penertiban lahan-lahan milik pemerintah daerah yang saat ini banyak dikuasai pihak lain terkesan tebang pilih. Jumat, 19 Desember 2025.
Pemprov berdalih, upaya itu merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, Hasrullah melalui rilis resminya, Kamis (18/12/25) mengatakan, ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasrullah menjelaskan, barang milik daerah berupa eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi dan eks Gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi merupakan bagian dari temuan BPK dan atensi dari MCSP KPK.
“Upaya pengamanan terhadap BMD yang dikuasai pihak lain, termasuk dua lahan tersebut, juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada Pasal 296 ayat (1) berbunyi “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”, sehingga Pemprov Sultra melakukan penertiban dan pengamanan atas semua BMD yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Pemprov Sultra pun, kata Hasrullah menambahkan, melakukan tindakan penertiban melalui upaya-upaya persuasif dan humanis. Pemprov Sulawesi Tenggara setidaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak lima kali.
Pertama, Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 031/633 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian I Pengosongan Rumah Dinas. Kedua, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11638 tanggal 9 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Kedua. Ketiga, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11780 tanggal 15 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Ketiga. Keempat, Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.23.5/13857 tanggal 24 November 2025 Perihal Pengosongan Barang Milik Daerah, dan kelima, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/14599 tanggal 16 Desember 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah.
“Sebagai bentuk humanisme atas surat yang dilayangkan tersebut, Pemprov Sultra sama sekali tidak pernah menyebut nama tertentu sebagai tujuan surat, melainkan menggunakan kalimat penghuni rumah dinas dan gudang,” tambahnya.
Cara Pemprov Sultra dalam melakukan penertiban aset menjadi aneh saja. Ada aset yang hanya berukuran 20×20-an meter persegi dikejar-kejar sampai mempermalukan NA.
Kalau mau benar, Gubernur ASR ingin membangun dan menegakkan hukum, masih banyak aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang lebih luas dan penting dilakukan untuk kepentingan pembangunan masyarakat/umum antara lain kelanjutan terminal Puuwatu, eks Hotel Kendari Beach, Perumahan Bank Sultra yang terbengkalai, eks Bank Bahteramas, eks Kantor Dispenda, eks Kantor Koperasi dan UMKM, dan pembangunan perumahan Bank Sultra di Nanga-nanga yang sampai saat ini masih terbengkalai.
Selain itu, ada lahan Perikanan kisaran Same Hotel di Jalan Edi Sabara, Lahundape, eks kantor Kehutanan didepan rujab Dirut Bank Sultra yang terbengkalai, serta aset-aset Pemprov Sultra lainnya.
Langkah penertiban aset yang dilakukan Pemprov Sultra (ASR) terkesan tebang pilih, maka banyak pihak mulai menduga-duga ini ada operasi senyap dan berbau politis. (RED)









Komentar