Penyaluran PKH Periode Januari-Mei 2022 Mencapai Rp 14,88 Miliar

Kendari, Sorotsultra.com-Pemerintah pusat sudah menyalurkan sebesar Rp 14,88 miliar kepada 12.049 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode Januari-Mei 2022, khususnya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, dana bantuan PKH sangat membantu masyarakat prasejahtera di Kendari. Pasalnya, pemkot tidak memiliki kemampuan anggaran untuk mengakomodir seluruh warga kurang mampu di Kota Lulo. “Kita sangat terbantu dengan adanya program dari pemerintah ini,” kata Abdul Rauf.

Meski anggaran bantuan bersumber dari pemerintah pusat, namun kendali penerimanya ada di Pemkot Kendari berdasarkan usulan atau mengacu pada Data Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Data penerima bersumber dari kami. Makanya kami pastikan penerimanya adalah benar-benar masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.  

Selain sebagai pengusul, pihaknya juga bertindak sebagai pengawas penyaluran program bantuan. Oleh karena itu, pihaknya juga memastikan bantuan yang digulirkan oleh pemerintah bisa tersalur langsung kepada KPM tanpa melalui perantara baik itu melalui pendamping, maupun pihak lainnya. “Kami pastikan dananya masuk ke rekening masing-masing penerima,” kata Abdul Rauf menegaskan. 

Baca Juga :  Pemilik 22 Paket Sabu Dan 1 Paket Ganja Di Kolaka Diamankan Jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra

Berdasarkan data dari Dinsos Kendari, masyarakat yang berhak menjadi penerima bantuan PKH yaitu, keluarga miskin atau pra sejahtera, anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui, dan anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun. 

Selanjutnya memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat, masyarakat lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun keatas, serta penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat. 

Untuk besaran dana bantuannya, kategori anak usia dini 0-6 tahun dan ibu hamil masing-masing mendapatkan bantuan Rp 3 juta/tahun, kategori pendidikan SD, Rp 900 ribu/tahun, SMP, Rp1,5 juta/tahun, dan SMA, Rp 2 juta/tahun. 

Sementara, untuk kategori warga lansia di atas 60 tahun mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun, sedangkan kategori penyandang disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. (RED)

Berita Terkait