JAMAN Morowali Nilai Pemda Morowali Tidak Tegas soal Kisruh Pembangunan Jetty di Matarape

Morowali, Sorotsultra.com-Ketua JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandhy memberikan tanggapan terkait kisruh pembangunan terminal khusus (Tersus) di Matarape yang melibatkan dua perusahaan pemegang IUP yakni PT. Tiran Indonesia dan PT. Kelompok Delapan Indonesia.

Walaupun Pemda Morowali telah menerbitkan surat penghentian seluruh kegiatan pembangunan jetty yang sedang dilakukan oleh perusahaan Kelompok Delapan Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, karena dianggap belum memiliki izin sebagaimana diisyaratkan dalam peraturan yang belaku.

Menurutnya sikap Pemda Morowali yang kurang tegas menjadi salah satu penyebab masalah ini berlarut-larut.

“Dari awal kami sudah menyampaikan agar Pemda Morowali bersikap tegas kepada PT. Tiran dan PT. KDI. Pemda dari awal mengatakan bahwa kegiatan mereka itu ilegal, karena izin yang mereka miliki bermasalah. Tapi Pemda tidak menindak tegas saat PT Tiran hingga saat ini tetap beraktivitas di jetty tersebut,” ungkapnya.

Padahal menurutnya, Bupati Morowali sendiri melalui salah satu media sudah mengatakan apabila PT. Tiran tetap beraktivitas akan ditindak tegas, bahwa Bupati mengancam untuk mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Ibu Ernawati Terbaring Lemah Menunggu Uluran Tangan Dermawan

“Faktanya, hingga saat ini PT. Tiran tetap beraktivitas disana. Dan Pemda tidak melakukan apa-apa. Ini ada apa? Kalau mau tegas, tegasi semua, jangan kesannya tebang pilih,” imbuhnya.

Mantan aktivis PRD Sultra ini menambahkan, tidak ada alasan bagi Pemda untuk tetap membiarkan PT. Tiran beraktivitas di jetty tersebut.

“Kalau alasannya karena mereka sudah sedang mengurus izin baru, dan dianggap itu sebagai itikad baik, itu kan alasan yang dipaksakan. Justru kalau mereka mengurus izin baru, artinya mereka mengakui izin lama itu bermasalah, dan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk tetap beraktivitas,” jelasnya.

Jika Pemda Morowali, lanjut Ikhsan, menganggap bahwa izin lama bisa jadi dasar yang sah untuk mereka tetap beraktivitas, lalu kenapa Pemda mengharuskan PT. Tiran mengurus izin baru. 

“Ini kan aneh. Awalnya disebut ilegal, karena izin bermasalah. Lalu sekarang kenapa masih dibiarkan beraktivitas?. Kalau alasannya sedang mengurus izin baru, lalu apa bedanya dengan PT. KDI yang juga sementara mengurus izin,” bebernya.

Baca Juga :  Cemburu Buta, Pria Aniaya Pacar Hingga Babak Belur Jelang Pelamaran

Sikap Pemda yang terkesan tidak konsisten inilah yang menurut Ikhsan membuat masalah makin bertambah.

“Pasti akan ada terus masalah seperti ini, selama Pemda tidak bisa konsisten dalam mengambil sikap. Lihat saja contohnya. Karena PT. Tiran dibiarkan tetap beraktivitas, PT. KDI pun ikut melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Selain itu, Alumni SMP Alkhairat ini juga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang dinilai tidak menghargai pemerintah, dan terkesan mengabaikan aturan.

“Seharusnya sebagai badan hukum, yang di dalamnya berisikan tim menajemen, termasuk tim legal, harus lebih memahami aturan, dan tidak memberikan contoh yang tidak baik kepada publik. Berinvestasi juga harus beraturan. Semakin besar kekuasaan dibelakangnya, justru harus lebih taat aturan. Jangan nanti ada pekerjanya yang sedikit melakukan pelanggaran, baru bersuara besar soal aturan,” tutupnya. (RED)