Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari Soal Pemilihan Presiden Mahasiswa Disoal, Rahman: Harus Direvisi

Kendari, Sorotsultra.com-Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari diminta segera merevisi Peraturan Rektor Nomor 120/KEP/II.3.AU/A/2021 tentang Pemilihan Umum Lembaga Kemahasiswaan, Ahad (16/6).

Permintaan revisi tersebut disampaikan oleh Koordinator Fakultas Ekonomi KBM UM Kendari, Rahman.

Menurut Rahman, peraturan tersebut dinilai diskriminatif dan menciderai asas Pemilihan Umum yakni asas jujur dan adil. Sebab, didalam pasal 8 huruf b Peraturan Rektor Nomor 120/KEP/II.3.AU/A/2021 menyatakan bahwa persyaratan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden terdaftar aktif minimal semester empat dan maksimal semester tujuh.

Sehingga, kata Rahman, bagi mahasiswa semester delapan tidak dapat terlibat untuk berkompetisi dalam pemilihan Presma Universitas Muhammadiyah Kendari tahun 2024.

“Pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari akan dilaksanakan pada semester genap tahun 2024. Sementara, Peraturan Rektor tersebut tidak membolehkan semester delapan atau angkatan 20 untuk berkontestasi. Ini kan jelas-jelas diskriminatif,” tegas mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Kendari ini, Sabtu (15/6/2024) malam.

“Di periode sebelumnya adalah angkatan 19 dan tahun ini waktunya angkatan 20. Akan tetapi karena ada persyaratan maksimal semester tujuh dalam Peraturan Rektor tersebut sehingga angkatan 20 tidak bisa berkompetisi. Untuk itu, supaya tidak ada angkatan yang terpotong dalam berproses di kampus maka, Rektor UM Kendari harus merevisi ketentuan persyaratan Calon Presiden Mahasiswa (Presma),” kata Rahman.

Baca Juga :  Warga Lalosabila yang Tenggelam di Bendungan Wawotobi, Ditemukan Meninggal Dunia

Tak hanya itu, kata Rahman, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi bersama Wakil Rektor III untuk membahas persoalan ini akan tetapi tidak ada kesimpulan atau keputusan yang jelas.

“Justru terkesan melempar bola kesana kemari, ini mencederai langkah dan proses regenerasi untuk berkompetisi dalam pemilu di kampus UM Kendari tahun ini,” sesalnya.

Rahman menyayangkan surat keputusan tersebut karena bisa mencederai hirarki kepemimpinan di tiap-tiap angkatan.

“Ini telah melangkahi angkatan 20. Saya rasa terlalu prematur untuk angkatan 21 memimpin kelembagaan di UM Kendari, sangat tidak sehat untuk roda kelembagaan. Harapannya, tahun ini angkatan 20 diberi kesempatan untuk bertarung dalam Pemilu Raya (Pemira) tahun ini,” katanya menyayangkan. (RED)

Komentar