Pj Gubernur Sultra Diam Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar, Pj Wali Kota Kendari Diduga Melawan Hukum

Kendari, Sorotsultra.com-Perintah Pemkot Kendari dibawah kepemimpinan Pj Wali Kota Muhammad Yusuf melakukan pembongkaran dan penggusuran ratusan lapak pedagang di kawasan Eks MTQ berpotensi melawan hukum, Senin (27/5/24).

Padahal status kepemilikan kawasan Eks MTQ masih domain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang saat ini dipimpin oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dan belum ada penyerahan secara resmi ke Pemkot Kendari. Namun demikian, Muhammad Yusuf beserta perangkatnya tetap bersikukuh melakukan penertiban dengan dalih penegakkan Perda RTH. Bahkan ada rekomendasi dari DPRD Provinsi Sultra kemudian tidak dipatuhi.

Melalui Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Freby Rifai secara tegas menyatakan bahwa tata kelola kawasan eks MTQ sama sekali belum ada penyerahan kewenangan, aset apalagi MoU ke Pemerintah Kota Kendari.

“Pemprov Sultra tidak pernah menyerahkan kewenangan, aset yang tertuang dalam nota kesepahaman dengan Pemkot Kendari. Sehingga, tidak ada alasan pemerintah kota untuk menduduki aset Pemprov Sultra dengan alasan menertibkan ruang terbuka hijau. Konsep ini menjadi kewenangan provinsi melalui Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata politisi PDI Perjuangan ini, Selasa,14/5/2024.

Baca Juga :  Perda RTRW Kota Kendari Dilanggar, Pj Wali Kota Bungkam

Sikap egois yang dipertontonkan Pj Wali Kota Kendari kemudian mendapat perlawanan dari ratusan pedagang kaki lima yang berjualan di Eks MTQ dengan cara melakukan aksi demontrasi di gedung DPRD Sultra, pada Selasa siang, 16 April 2024 serta unjuk rasa kedua yang digelar Senin (13/5/24). Perihal tuntutan mereka yakni menolak pembongkaran lapak.

Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner tugu religi Kendari, Adiyanto Saputra mengungkapkan bahwasanya demontrasi yang mereka lakukan bentuk penolakan atas surat edaran dari Pemkot Kendari terkait pemberhentian seluruh aktivitas pedagang.

“Kami secara tegas menolak kebijakan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf. Dimana, surat edaran dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang kami terima berupa surat panggilan tetapi isinya pemberhentian seluruh aktivitas jualan kami,” ujar Adiyanto.

Ardiyanto sangat menyayangkan Pemkot Kendari sama sekali tidak ada keinginan mencarikan solusi terhadap keberlangsungan nasib ratusan pedagang yang mengantungkan hidup mereka dari berjualan.

Setelah didemo sebanyak dua kali, Pj Wali Kota Kendari bersama ratusan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP Provinsi Sultra dan Kota Kendari tetap melakukan pembongkaran dan penggusuran lapak pedagang pada Rabu, 22 Mei 2024 sejak pagi menjelang siang hingga sore hari. Walaupun para pedagang sempat menghadang pembongkaran, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Baca Juga :  Kakek 80 Tahun Hilang Tersesat di Hutan Besulutu, Konawe

Perlakuan Pemkot Kendari kepada ratusan pedagang secara semena-mena berbuntut panjang. Aksi demonstrasi kembali digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Demo tersebut menuntut Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf dicopot dari jabatannya. Karena dianggap arogan dan tidak peduli serta berpihak kepada masyarakat kecil.

Aksi tersebut dilakukan oleh puluhan pemuda yang tergabung dalam Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) pada Jumat, (24/5/2024). (RED)

Komentar

Berita Terkait