Polda Sultra Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Dana CSR ke Kejari Konawe Selatan

SOROTSULTRA.com, Kendari-Polda Sulawesi Tenggara telah melimpahkan tersangka S dan barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dana CSR ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada Kamis (2/10) siang.

Berkas perkara dugaan penggelapan dana CSR dari PT NDJ senilai Rp21 juta tersebut dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam keterangannya kepada wartawan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdit I, Ipda Jabrudin, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan ini mencakup tersangka S beserta barang bukti dari hasil penyidikan.

“Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Konawe Selatan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sultra melalui Paur Penmas Ipda Hasrun membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Benar. Siang tadi diserahkan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025 yang dilayangkan Risdayanti, seorang warga Desa Laonti yang saat ini menjadi TKW di Hongkong. Ia mengaku tidak pernah menerima dana dampak debu yang menjadi haknya, meski tercatat sebagai penerima. Dana tersebut diduga digelapkan oleh tersangka. (RED)

Komentar