Simpan Sabu dan Ganja, Oknum Sipir Lapas Kelas IIA Kendari Diamankan BNNP Sultra

Kendari, Sorotsultra.com – Seorang oknum penegak hukum bernama Kaharuddin alias Kahar, yang merupakan pegawai Lapas Kelas II A Kendari, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra), setelah kedapatan menyimpan barang haram berupa Ganja dan Sabu di kediamannya.

Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, berhasil menangkap tersangka di Jl. Brigjen. Majid Joenoes By Pass, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari pada Selasa 30/7/2019, sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dari hasil penggerebekan, pihak BNNP Sultra menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat 16 Gram serta Sabu seberat 14 Gram.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs.H. Muslim, M.Si, saat dikonfirmasi di kantor Kemenkumham Sultra, membenarkan terjadinya penangkapan anak buahnya tersebut.

“Iya benar, kami sudah mendapatkan informasi dari pihak BNNP Sultra, yang mana oknum sipir tersebut telah diamankan di rumahnya. Makanya hari ini saya langsung memanggil Kalapas Kelas II A Kendari dan berkoordinasi dengan pihak BNNP Sultra,” bebernya.

Baca Juga :  Makin Meresahkan, Polisi Kembali Menangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kelas IIA Kendari

Secara internal, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan terhadap oknum petugas Sipir Lapas Kelas II A Kendari, untuk dilakukan pendalaman, karena tersangka saat ini masih berstatus PNS di lingkup Kemenkumham Prov. Sultra.

“Kami akan mengusulkan sesuai prosedur untuk penonaktifan sementara bagi oknum tersebut dari rutinitasnya sebagai Sipir Lapas Kelas II A Kendari,” terangnya.

Dia menegaskan, “Proses penegakan hukum akan kami jalankan, karena instruksi dari pusat sudah jelas bahwa jika ada oknum PNS di lingkup kemenkumham yang bermain-main dengan narkoba, maka akan diberikan sanksi berat, tentunya setelah dilakukan proses hukum, mulai dari penurunan golongan hingga pemecatan.” (RED)