Dua Begal di Kendari Berhasil Diringkus Polisi

Kendari, Sorotsultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali merilis penangkapan dua begal yang kerap meresahkan masyarakat. Keduanya masing-masing bernama Arifin dan Armin. Senin, 25/11/2019.

“Arifin diamankan oleh tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Sedangkan Armin ditangkap oleh tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari,” terang Kapolres, AKBP Didik Erfianto saat memimpin rilis di lobi utama Polres Kendari.

Dari hasil penyelidikan, Arifin diketahui telah melakukan aksi pembegalan di dua tempat berbeda. Pertama di Jl. Merpati, Kecamatan Kambu dan kedua di Jl. Bonggoeya, Wua-Wua. Sedangkan, Armin telah melakukan aksi pembegalan di Jl. Mokodompit Lorong beringin.

“Memang dalam melancarkan aksinya, tersangka Arifin selalu beringas. Dia tidak segan untuk melukai korban menggunakan sebuah badik yang sudah disiapkannya,” beber Kapolres.

Lebih lanjut dikatakannya, “Korbannya yang di Jl. Merpati ditusuk lehernya dan harus dilarikan kerumah sakit. Kemudian korbannya di Jl. Bonggoeya juga ditodong dan dilukai dengan badik.”

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, untuk tersangka Armin, motif yang digunakannya berpura-pura sebagai teman korban. Ketika mendekati korban, dia langsung merampas barang berharga yang dimiliki korbannya.

Baca Juga :  IKWI Sultra Peringati HUT ke-62, Haspiana Sarjono: Memupuk Kebersamaan dalam Kegembiraan
Barang bukti yang disita oleh pihak Polres Kendari

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah badik, satu unit sepeda motor, satu unit hp, satu unit Laptop, sebuah tas berwarna biru, sendal serta sebuah buku catatan.

Saat ini, Kedua tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Kendari dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (RED)