5 Terperiksa Polisi Kasus Tewasnya 2 Mahasiswa UHO Kendari Jalani Sidang Perdana

Kendari, Sorotsultra.com – Lima anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menjalani sidang disiplin perdana terkait dugaan pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa damai pada 26 September 2019 lalu.

Kelima anggota polisi tersebut menjalani sidang pagi ini di ruang sidang Bid Propam Polda Sultra. Mereka adalah Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, dan Bripda FS.

Karo Provos Div Propam Mabes Polri Brigjen Pol. Hendro Pandowo, saat memantau langsung proses sidang menuturkan, anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi tegas.

“Hari ini baru sidang perdana, hasilnya nanti. Dari kelima terperiksa jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, tunda kenaikan pangkat, tunda gaji berkala, hingga sampai penahanan,” kata pria berpangkat satu bintang itu.

Hendro meminta kepada masyarakat agar bersabar. Ia menegaskan, Polri akan profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Kami berharap kepada masyarakat bisa menghargai proses ini, sambil menunggu hasil akhirnya untuk memberikan kepastian hukum. Kami tetap profesional dalam menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya bagi anggota kami,” pungkasnya.

Baca Juga :  Oknum Mahasiswa Teknik Sipil UHO, Diamankan Oleh Jajaran Polsek Poasia

Sebelumnya, pada saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa didepan kantor DPRD Provinsi Sultra pada 26 September lalu, kelima anggota polisi ini terbukti membawa senjata api yang diduga kuat menyebabkan 2 Mahasiswa Universitas Halu Oleo tewas. (RED)