Oknum Mahasiswa Teknik Sipil UHO, Diamankan Oleh Jajaran Polsek Poasia

Kendari. Sorot Sultra.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, berhasil meringkus seorang oknum mahasiswa Teknik Sipil semester Lima di Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, inisial ES (23), beserta barang bukti sebanyak 17 unit kendaraan roda dua merk Yamaha. Rabu, 5/12/2018.

Keberhasil Jajaran Polsek Poasia dalam menghentikan sepak terjang ES yang sudah melancarkan aksi pencurian sepeda motor lebih dari sepuluh kali TKP, berkat adanya laporan dari masyarakat yang telah mengalami kehilangan motor.

Kapolsek Poasia Kompol.Arfah, A.Md, saat press release dikantornya mengatakan, “Kami dalam satu pekan ini telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polsek Poasia. Pengungkapan ini kami lakukan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa telah kehilangan motor miliknya.”

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Poasia langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan motor tersebut dan siapa pelakunya, dan tidak berselang berapa lama, diketahui kalau pelaku masih berkeliaran di sekitar TKP,  sehingga dengan mudah kami mengamankan pelaku yang telah di curigai oleh pelapor.

Baca Juga :  PWI Pusat Apresiasi Dukungan Kepala Daerah Terhadap Media di Tengah Pandemi Covid-19

“Setelah di amankan, kami langsung melakukan penyidikan lalu kemudian di kembangkan, dari hasil pengembangan itulah, kita mendapati sebanyak 17 unit kendaraan roda dua merk Yamaha yang terdiri dari 15 buah motor Vixion dan 2 Yamaha jenis matic,” Ujarnya.

Dari  pengakuan tersangka, dia tidak bekerja sendiri namun di bantu oleh 2 rekannya yang hingga saat ini masih buron. Adapun hasil curian tersebut, dijual ke Kabupaten Raha dan Buton Utara dengan kisaran harga Rp3.000.000,00, hingga Rp7.000.000,00, tergantung pesanan berdasarkan jenis motor dan kondisinya.

“Para pelaku sudah behasil menjual sebanyak 16 unit motor, dan kini pelaku sudah mendekam di rutan mako polsek poasia, serta akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas kapolsek yang senantiasa santun ini.

Tak lupa Ia pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, bisa langsung mengecek di kantor Polsek Poasia. Selain itu disarankannya agar tidak mudah terperdaya dengan harga murah dalam membeli motor, tetapi terlebih dahulu memastikan keabsahan dokumen kendaraan yang akan di beli, sehingga di kemudian hari tidak bermasalah. (RED)

Komentar