Anggota DPRD Kolaka Fraksi Gerindra Diadukan ke Polda Sultra Terkait Utang Piutang

Kendari, Sorotsultra.com-Anggota DPRD Kolaka Musdalim Zakir dilaporkan seorang warga bernama Muslikun ke Polda Sultra terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana puluhan juta rupiah, Rabu (31/5).

Muslikun mengklaim, Musdalim Zakir berutang Rp 90 juta sejak 2020. Hingga kini, anggota DPR Kolaka dari fraksi Partai Gerindra itu tak memiliki itikad baik untuk membayar. 

Muslikun menceritakan awal mula Musdalim Zakir datang untuk meminjam sejumlah uang.

“Jadi pada bulan Oktober 2020 lalu yang bersangkutan datang menemui istri saya dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta. Yang mana uang itu akan dikembalikan 1 bulan setelah penyerahan,” ujarnya, Sabtu, 27 Mei 2023.

Dikatakannya, selang satu bulan kemudian tepatnya pada bulan November 2020, Musdalim datang kembali untuk minta pinjaman sebesar Rp 60 juta, dengan dalih bakal dikembalikan bulan depannya.

“Dua tahun lebih lamanya saudara Musdalim Zakir mengingkari komitmen yang telah disepakati. Maka di bulan Februari 2023 saya lantas mempertanyakan uang yang di pinjam oleh Musdalim Zakir, dan meminta untuk segera dikembalikan namun, hingga kini ia tidak bisa mengembalikan uang yang telah ia pinjam,” kata Maslikun kesal.

Baca Juga :  Humas GKP: Kami Hanya Lakukan Upaya Hukum

Maslikun membeberkan, sebelum ia  mengadukan persoalan ini ke Polda Sultra, anggota DPRD Kolaka dari Fraksi Gerindra ini telah menyahuti akan mengembalikan uang yang ia pinjam 2 tahun lalu pada tanggal 27 Februari 2023 yang tertuang dalam surat pernyataan.

“Namun, sayang seribu sayang niat baik itu tak kunjung diwujudkan. Padahal sudah ada perjanjian hitam di atas putih. Bahkan, saat ini nomornya handphonenya tidak aktif kalau di hubungi,” ujar Maslikun.

Saat media ini mengkonfirmasi Musdalim Zakir pada Sabtu (27/5/2023) malam perihal pelaporan dirinya oleh warga di Mapolda Sultra. Ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Dapat info ini darimana? Nanti saya telepon,” ujarnya. (RED)