Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Pengedar Sabu yang Beroperasi di Rumbia dan Rumbia Tengah

SOROTSULTRA.com, Bombana-Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial YS (32). Sabtu (2/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, SH., MH., menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/17/VIII/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, Tanggal 2 Agustus 2025.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bombana langsung bergerak menuju ke salah satu rumah kos di Kel. Doule, Kec. Rumbia, dan sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku berhasil diamankan atas kepemilikan sabu,” jelasnya.

Setelah diamankan, lanjut AKP Arman, tim Satresnarkoba Polres Bombana langsung menggeledah kamar kos yang ditempati pelaku.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik bening ukuran besar, dan 1 sachet plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,82 gram yang ditemukan di dalam salah satu paperbag warna kuning,” ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, YS beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Bombana guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Adapun pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RED)

Komentar

Berita Terkait