Hampir 90% Calon Kepala Daerah Terindikasi Akan Menjadi Tersangka KPK

Jakarta, Sorot Sultra – Ada hal mengejutkan yang diungkap oleh Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (6/3/2018).
 
Hal itu terkait bahwa hampir 90 Persen Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada pada Juni 2018 mendatang, terindikasi menjadi tersangka setelah KPK menganalisis laporan dari lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Agus Rahardjo mengungkapkan, “Setelah KPK menganalisa data dari PPATK, ada 90% lebih dari Calon Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada 2018, berpotensi menjadi tersangka, dan mereka berasal dari sejumlah daerah, baik itu di Jawa maupun di luar Jawa”.
 
“Pengumuman terkait nama-nama calon kepala daerah yang dimaksud, masih saya rembukkan dengan 4 pimpinan lainnya, kalau yang lain tidak setuju, maka nanti akan dibicarakan, karena keputusan KPK sifatnya Kolektif Kolegial, jadi menunggu kesepakatan, apakah itu akan diumumkan sebelum atau sesudah Pilkada”. Pungkasnya.
 
Ia melanjutkan, “Ada beberapa cara lain untuk menetapkan calon tersangka ini, salah satunya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena KPK tidak akan sembarangan menetapkan status tersangka terhadap seseorang”.
 
“Adapun informasi yang masuk dari PPATK sebanyak 368 laporan, dan hasil analisa KPK, sebanyak 34 yang terindikasi Korupsi. Informasi itu sudah menjadi salah satu bukti yang kami kantongi, jadi kalau sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, itu dasarnya sudah pasti kuat”. Ujarnya.
 
Laporan dari PPATK tersebut, juga menjadi salah satu pegangan KPK saat membongkar kasus suap yang menjerat Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, ST, dan ayahnya Dr. Ir. H. Asrun, M.Eng. Sc., beserta tujuh orang lainnya, yaitu Hasmun Hamzah (Direktur PT. SBN), Fatmawati Faqih (Mantan Kepala BPKAD Kendari), dan 5 pegawai Aparatur Sipil Negara berinisial RMM, W, U, SQ, dan SSD. (RED)
Baca Juga :  Sultra Terindikasi Terjadi 'Super Spreader', dari 133 ODP Menjadi 2049 Orang

Komentar