Kejati Sultra Harus Mampu Menegakkan Hukum pada Bupati Bombana Burhanuddin dalam Kasus Jembatan Cirauci II

SOROTSULTRA.com, Kendari-Unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin 27/4/2026 kembali digelar.

Aksi dari elemen masyarakat itu untuk menyuarakan penegakan hukum terhadap Bupati Bombana, Burhanuddin dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara yang hingga kini belum ada kepastian.

Dalam orasinya, Malik Botom mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Bupati Bombana, Burhanuddin. Jika tidak tentu akan menimbulkan tanda tanya bagi publik.

“Kasus ini sudah lama bergulir, tapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap Bupati Bombana, Burhanuddin. Kami minta Kejati Sulawesi Tenggara bersikap transparan dan profesional dalam menuntaskan perkara ini,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Malik Botom mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara pada tahun 2021 lalu, Bupati Bombana, Burhanuddin masih menjabat sebagai Kadis Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sulawesi Tenggara.

“Artinya, Burhanuddin bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara yang telah terbukti merugikan Keuangan Negara sebesar Rp600 juta berdasarkan Laporan Akhir hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera disetor, dikembalikan ke Negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Jabatan Pamen Polda Sultra Diserah Terimakan

Pertanyaannya, apakah dana tersebut sudah dikembalikan/setor ke negara atau belum?

Publik menantikan langkah penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap Bupati Bombana, Burhanuddin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kapasitasnya sebagai kadis. (RED)

Komentar