SOROTSULTRA.com, Kota Kendari-Groundbreaking menandai dimulainya pembangunan Menara Mandiri yang terletak di Jalan Abdullah Silondae No. 45, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu pada Ahad, 16 Maret 2025.
Acara peletakan batu pertama pembangunan Menara Mandiri Kendari ini turut mengundang Gubernur Sulawesi Tenggara Bapak Majyen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, SE.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, menjelaskan bahwa pembangunan Menara Mandiri Kendari merupakan bukti nyata komitmen Bank Mandiri dalam berinovasi dan merespons kebutuhan masyarakat serta pelaku bisnis di kota Lulo.
Adapun Gedung Menara Mandiri akan dibangun di atas lahan seluas 3.455 m2, berupa 1 (satu) tower setinggi 10 lantai dengan luasan bangunan kurang lebih 14.000 m2.
“Gedung ini diharapkan dapat menghadirkan kemudahan bagi nasabah Bank Mandiri dalam mengakses layanan keuangan secara terintegrasi, sekaligus mendukung konektivitas global, memperluas peluang ekspansi bisnis, serta membuka akses terhadap investasi yang lebih luas dengan keunggulan produk dan jasa keuangan yang ditawarkan,” ujar Darmawan.
Timbul pertanyaan, apakah Menara Mandiri Kendari sudah mengantongi surat izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang memastikan bangunan legal di mata hukum.
Aturan soal PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Mengingat, Menara Mandiri Kendari adalah bangunan komersial/publik, bukan rumah tinggal, tentu berbeda pemberlakuannya, ada syarat ruang terbuka hijau, ruang parkir harus memadai (seperempat lahan) dari total lahan harus disediakan pihak Bank Mandiri.
Maka Pemerintah Kota Kendari harus benar-benar melakukan pengawasan dari sisi perizinan pembangunan Menara Mandiri Kendari. Apalagi persoalan bangunan di kota Kendari banyak masalah, seperti tidak adanya ruang terbuka hijau, penggunaan sempadan jalan untuk lahan parkir, penambahan fasilitas/bangunan suka-suka.
Diharapkan dibawah kepemimpinan Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, SE, bisa sesegera mungkin melakukan penindakan, penataan bahkan sanksi tegas bagi bangunan-bangunan yang melanggar tanpa pandang bulu.
Dan yang tidak kalah penting adalah, mengembalikan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Kendari sebagai penegak Perda bukan hanya beringas saat berhadapan dengan pedagang dan pelaku UMKM, namun saat menghadapi pengusaha dan korporasi tidak punya nyali. Kan aneh jadinya. (RED)
Komentar