Operasi Yustisi Resmi Bergulir, Polda Sultra Kedepankan Langkah Persuasif

Kendari, Sorotsultra.com – Apel kesiapan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi resmi digelar pada Senin, 14/9/2020. Apel yang dilaksanakan di Posko Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, diikuti oleh sejumlah personel gabungan Polri dan Satpol PP.

Kabag Bin Opsnal Biro Ops Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lilik Istiyono, S.I.K, saat ditemui usai memimpin apel kesiapan tersebut mengatakan, Operasi Yustisi akan berlangsung mulai hari ini secara serentak di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara dan akan berakhir pada 30 September mendatang.

“Sebanyak 50 personel gabungan kita libatkan dalam Operasi hari ini kemudian kita bagi menjadi dua tim. Tim pertama adalah tim mobile dengan tugas menyambangi tempat atau rumah makan dimana banyak orang berkumpul. Kemudian, tim kedua adalah tim stasioner dengan tugas melaksanakan imbauan dengan mengedepankan tindakan persuasif,” ungkapnya.

Operasi Yustisi ini kata AKBP. Lilik, merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga :  Pihak Keluarga Menginginkan Kedua Pelaku Di Berikan Sanksi PTDH

Adapun ruang lingkup peraturan yang diatur dalam Pergub tersebut meliputi lima aspek, yaitu Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Sosialisasi dan Partisipasi, serta Pendanaan.

Teguran ke salah satu masyarakat yang tidak menggunakan masker. (Foto ; Istimewa)

Selanjutnya, aspek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pada aspek monev, Gubernur berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pergub dan mendelegasikan kewenangan tersebut pada gugus tugas atau satuan tugas penanganan Covid-19 daerah maupun perangkat daerah teknis terkait dibawah koordinasi sekretaris daerah.

Kemudian, mengenai pemberian sanksi akan menyasar pada kelompok, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. (RED)