Pat Gulipat Pengadaan Barang dan Jasa di RS. Benyamin Guluh Kolaka, Ombudsman Meminta Inspektorat Melakukan Audit

Kendari, Sorotsultra.com Pengadaan barang dan jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD), Peti Jenazah dan Konsumsi Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kabupaten Kolaka, di duga menyalahi wewenang. Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara meminta pihak Inspektorat Kabupaten Kolaka melakukan investigasi secara khusus.

Di temui di ruang kerjanya Rabu, 7/4/2021 Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo, S. Pd, meminta pihak Inspektorat Kabupaten Kolaka untuk segera melakukan audit.

“Meminta secara khusus kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka untuk segera melakukan audit atas dugaan penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka.

Lebih lanjut Mastri Susilo menegaskan  langkah tersebut di ambil agar persoalan ini bisa terungkap, apakah proses pengadaan barang dan jasa di RS. Benyamin Guluh Kolaka sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

Di konfirmasi terpisah oleh tim Sorotsultra.com via WhatsApp pada Rabu, 7/4/2021. Direktur RS. Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka, dr. Muhammad Rafi menampik adanya persoalan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa berupa APD, Peti Jenazah dan Konsumsi pasien Covid-19 periode tahun 2020 di institusi yang ia pimpinan saat ini.

Baca Juga :  Gelar Rakorda, Lukman Optimis Kader PDIP Sultra Bisa Menang di Semua Dapil

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait hal ini. “Ujar dr. Rafi. (RED)