Pegawai Honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari Diamankan BNNP

Kendari, Sorot Sultra – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan seorang Pegawai Honorer dari Dinas Kebersihan Kota Kendari, berinisial SR (22), yang membawa Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 500 gram, Senin (23/4/2018).
 
Penangkapan itu terungkap dalam press release yang digelar di Aula BNNP Sultra, dan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Bambang Priambadha, SH, dimana Ia membeberkan bahwa penangkapan tersebut, berawal dari informasi warga tentang adanya seseorang yang akan mengedarkan sabu di Jalan Mekar Damai, Kota Kendari.
Press Release yang Digelar di Aula BNNP Sultra
Ia menuturkan, “Setelah menerima laporan warga tersebut, kami langsung mengkroscek kebenaran informasinya, dan tim berantas BNNP Sultra yang sudah berada di dekat lokasi, segera melakukan pengintaian. Tidak berselang lama, datanglah satu orang pria yang mengendarai motor matic mio merk Yamaha di seputaran THR, dan hal itu sesuai dengan laporan awal yang kami terima dari masyarakat”.
 
“Selanjutnya, Tim Berantas BNNP Sultra mengikuti pelaku, dan ternyata tersangka langsung mengambil paket yang berisikan barang haram tersebut di pohon pisang, kemudian pelaku menuju ke sebuah perkampungan di Kota Kendari”.
 
Kepala BNNP melanjutkan, “Akan tetapi, karena pelaku tidak mengetahui secara jelas alamat yang akan dituju, dia akhirnya kembali menuju Jalan Mekar Damai, Kelurahan Kadia, Kota Kendari”.
 
“Pelaku akhirnya kami amankan dalam perjalanan pulang, pada Sabtu (21/4/2018), sekitar pukul 21.40 Wita, karena dia lupa alamat tujuan dari barang haram tersebut”.
 
“Jadi modus operandinya, tersangka SR berperan sebagai kurir yang mengantar barang kepada para pelanggan, dan jika berhasil, maka akan diberi imbalan berupa uang dari seseorang dengan panggilan ‘Kanda’ yang menyuruhnya, lalu komunikasi mereka berdua akan terputus. Kami akan menelusuri dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengetahui siapa sebenarnya pemasok dan sosok dari ‘kanda’ ini”. Pungkasnya.
Barang Bukti yang Diamankan BNNP Sultra dari Tangan SR
Kemudian ditambahkan, “Dari penangkapan SR, kami berhasil mengamankan 10 bungkus sabu yang masing-masing berisi 50 gram, dan dikemas dalam dus timbangan digital. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit motor Yamaha Mio, satu buah kantong plastik warna abu-abu, satu buah ATM Bank BRI, serta satu buah HP merk Nokia”.
 
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SR akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, dan/atau Pasal 127 ayat (1), huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal seumur hidup”. Tutup Brigjen. Pol. Drs. Bambang Priambadha, SH. (RED)
Baca Juga :  Bupati Konawe Selatan, Ditagih Janjinya Oleh Masyarakat Desa Aosole, Kec. Palangga

Komentar