Pemkot Kendari Tarik Pajak Tambang Pasir Ilegal di Nambo, Pakar Hukum Tata Negara: Kacau

Kendari, Sorotsultra.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara serampangan melakukan pungutan pajak dari aktivitas penambangan pasir ilegal di Nambo, Kamis (13/7). 

Alih-alih menegakkan aturan karena ada pelanggaran peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW), justru Pemkot Kendari berdalih bahwa yang menjadi dasar untuk melakukan pungutan pajak tersebut merujuk pada undang-undang. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mengaku jika selama ini Pemkot Kendari melakukan pungutan pajak dari kegiatan penambangan pasir ilegal di Nambo.

“Ada pungutan pajak,” ucap Satria Damayanti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/7/2023) siang. 

Kemudian, saat ditanya apakah pungutan pajak itu sebelum ada pelarangan aktivitas penambangan pasir ilegal di Nambo. Mantan Kepala DPMPTSP Kota Kendari itu langsung mengiyakan. 

“Iya, sebelum ada pelarangan. Hal yang mendasarinya adalah karena sudah terpenuhi unsur, ada objek dan ada subjek sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009,” kilahnya. 

Disisi lain, aktivitas tambang pasir Nambo adalah ilegal.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara gamblang memastikan korporasi yang melakukan penambangan pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari tak memiliki izin pertambangan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Minerba ESDM Sultra, Ir. Hasbullah saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (3/5/2023) sore. Ia menjelaskan, hingga saat ini aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan pasir Nambo belum mengantongi izin prinsip.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Luncurkan Aplikasi "Sikda Generik"

“Tidak ada izin,” tandasnya.

Langkah Pemkot Kendari melakukan pungutan pajak dari kegiatan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Nambo merupakan hal yang tidak lazim dan dibenarkan. Bagaimana mungkin korporasi secara nyata dan terstruktur melakukan kejahatan dengan menabrak aturan Perda RTRW Kota Kendari malah dipungut pajak. Secara tidak langsung Pemkot Kendari mendukung aktivitas penambangan ilegal pasir Nambo. 

Tindakan ceroboh Pemkot Kendari menarik pajak tambang ilegal pasir Nambo mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara Dr. La Sensu, S.H., M.H, ia menyatakan, dalam pandangan hukum penarikan pajak dari kegiatan penambangan ilegal pasir Nambo oleh Pemkot Kendari jelas melanggar. 

“Tidak boleh, karena belum memenuhi syarat dan prosedur untuk mengajukan izin, secara otomatis jika Pemkot Kendari menarik pajak maka itu pelanggaran. Aturan mana yang digunakan, sementara korporasi tidak dapat izin melakukan penambangan, kan kacau jadinya,” kata La Sensu menegaskan. 

Prahara tentang penambangan pasir ilegal di Nambo mencuat ke publik sejak era kepemimpinan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Kala itu, Pemkot Kendari mengambil langkah tegas menutup aktivitas pertambangan pasir di Kecamatan Nambo yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Langkah tegas tersebut dikarenakan pengerukan pasir Nambo dilakukan secara ilegal. 

“Status tambang pasir Nambo ilegal,” ujar Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, menegaskan, Selasa (13/7/2021) lalu. 

Baca Juga :  Ditanya Kenapa Harga BBM Naik, Ini Jawaban Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto

Dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan kunjungan lapangan untuk mengingatkan agar korporasi tidak melanjutkan aktivitas penambangan karena belum memiliki izin. Dan di lokasi penambangan galian C tersebut telah dipasang tanda peringatan tidak boleh ada kegiatan penambangan tanpa ada izin pemanfaatan ruang dari dinas terkait berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010-2030. 

Tak tanggung-tanggung, di era Wali Kota Sulkarnain Kadir pertambangan galian C itu sudah dua kali disegel oleh Pemkot dan DPRD Kota Kendari, namun, lagi-lagi korporasi tetap saja beroperasi mengeruk pasir Nambo secara ilegal. 

Hingga berakhir masa pemerintahan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari, kemudian diteruskan estafet kepemimpinan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, kegiatan penambangan pasir ilegal di Nambo semakin terang-terangan hingga melakukan pengiriman menggunakan tongkang.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan awal Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu bahwasanya akan menutup aktivitas tambang pasir Nambo. Pernyataan tersebut seolah membawa angin segar bagi masyarakat Kota Kendari, khususnya warga di Kecamatan Nambo, namun faktanya itu hanya bisikan indah yang sifatnya sesaat. 

Seiring berjalannya waktu, Asmawa Tosepu hanya meminta korporasi untuk membuat terlebih dahulu kolam retensi agar tidak terjadi pencemaran lingkungan saat meninjau aktivitas tambang pasir Nambo pada 1 Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Kejuaraan Panahan 2023 Siap Digelar di Kota Kendari, Ali Mazi: Saya Dukung

Pernyataan Pj Wali Kota Kendari untuk membuat kolam retensi adalah bukti keberpihakan atau dapat dikatakan mengizinkan, membiarkan korporasi melakukan penambangan pasir Nambo. Padahal, sudah nyata jelas bahwa areal tambang ada Perda-nya sendiri (RTRW). Kan aneh sekaligus menjadi bukti tidak layak. 

Pengumpulan pajak oleh Dispenda Kota Kendari dari kegiatan penambangan pasir ilegal di Nambo masuk pada kategori pungutan liar, uang sogokan, uang pelicin ke Pemkot Kendari agar perusahaan bisa dan tetap mengeruk pasir Nambo. Olehnya itu, perlu segera di laporkan untuk proses hukum, keterangan dari pejabat Dispenda Kota Kendari adalah bukti bahwasanya Pemkot Kendari terlibat pada kasus pelanggaran RTRW Kota Kendari.

Akibat penambangan pasir Nambo selama ini telah terjadi pengrusakan lingkungan kawasan RTRW, pencemaran lingkungan baik hutan maupun laut, serta kawasan pantai nambo dan sekitarnya.

Setelah sekian lama (tahunan), Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari serta kepolisian tidak peduli, tidak ada pengawasan, tidak ada langkah atau melarang. Justru ada kesan atau dugaan tutup mata, dan pembiaran atas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Bahkan, Pemkot Kendari melakukan pungutan atau menarik pajak. 

Sudah seharusnya aparat periksa dan tetapkan tersangka para pelaku penambangan meliputi pemilik sekaligus pendana perusahaan, lurah, camat, dinas terkait, mantan Wali Kota dan Pj Wali Kota Kendari. (RED)