Kinerja Timsel Bawaslu Zona III di Sultra Disoal

Muna, Sorotsultra.com-Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara telah resmi diumumkan pada hari Kamis 13 Juli 2023.

Selanjutnya, ke 12 nama yang dinyatakan lulus itu akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara pada tanggal 14 hingga 18 Juli 2023.

Dalam pengumuman tersebut, ada kejanggalan yang terjadi di zona Sultra III, yakni di Kabupaten Muna. Tim seleksi yang diketuai oleh Dr. Sahrina Safiuddin tersebut mengeluarkan dua kali pengumuman. Dimana, pengumuman pertama adanya ketidaksesuaian antara nomor tes dan nama peserta yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya untuk mengikuti tes kesehatan dan tes wawancara.

Seperti yang dijelaskan salah satu peserta tes Muhammad Ul Alim Idris menuturkan, bahwa ke 12 nama yang dinyatakan lulus tidak sesuai dengan nomor tes peserta dan nama peserta, seperti pada nomor tes 0003/CABKK-SULTRA.MNA/2023 yang seharusnya pemilik nomor tes ini atas nama Aksar, S.Pd.I, tetapi dalam pengumuman tertulis yang pertama dikeluarkan oleh Timsel malah nama Muhammad Ichsan yang tercantum.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Komunitas Pelaku Seni se-Kota Kendari, Umar Arsal Bicara Seni Budaya

Kedua, tambah Ul Alim Idris, untuk nomor tes 0008/CABKK-SULTRA.MNA/2023 yang seharusnya pemilik nomor tes ini atas nama Muhammad Saban tetapi dalam pengumuman itu tertulis nama Nggasri Faeda, S.P, dan yang ketiga, nomor tes 0040/CABKK-SULTRA.MNA/2023 yang seharusnya pemilik nomor tes ini atas nama Rian Mustari tetapi dalam pengumuman tertulis nama Al Abzal Naim.

Ul Alim menjelaskan, pengumuman pertama yang telah di publikasi melalui grup WhatsApp zona Sultra III dihapus, kemudian dikeluarkan lagi pengumuman kedua yang disesuaikan dengan nomor tes peserta dan nama peserta, seperti yang telah dirilis di laman website Bawaslu Sultra.

“Saya mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi? Kalaupun terjadi salah ketik, masa sampai 12 nama. Itu pertanyaan pertama yang harus dijawab oleh tim seleksi zona Sultra III,” ucapnya, Sabtu (15/7/23).

Pertanyaan kedua, setelah timsel mengeluarkan pengumuman kedua, kenapa nama peserta yang harus disesuaikan dengan nomor tes peserta, bukan nomor tes peserta yang disesuaikan dengan nama peserta?

“Kalau hanya nama bisa saja sama. Saya menduga ini ada permainan, karena ini hanya terjadi di Kabupaten Muna dari tujuh kabupaten/kota yang menjadi bagian dari zona Sultra III,” tuturnya memungkasi.

Baca Juga :  Jasad Bayi Laki-Laki Berusia Dua Hari, Ditemukan Warga Mengapung Di Kali Bala-Bala

Salah satu peserta tes lainnya, Achmad Taurus mengatakan, jika merujuk dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/Hk.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertuang tentang kewajiban tim seleksi pada poin b dan h yakni jujur dan profesional.

“Bila merujuk pada aturan tersebut, maka tim seleksi (Timsel) Bawaslu zona Sultra III patut diduga tidak bekerja secara profesional, sehingga meminta kepada Bawaslu RI untuk membatalkan pengumuman tersebut dan mengevaluasi tim seleksi zona Sultra III,” bebernya. (RED)