Pemprov Sultra Akan Menindak Tegas Pemilik IUP Yang Tidak Melengkapi Izinnya Serta Tidak Maksimal Memberikan Kontribusi Terhadap Daerah

Kendari, Sorot Sultra.Com – Geliat aktifitas pertambangan di Bumi Anoa, seharusnya memberikan kontribusi secara signifikan bagi daerah, namun faktanya belum terkelola dengan baik, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pertemuan bersama seluruh pimpinan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Sultra untuk melakukan evaluasi. Jum’at, 9/11/2018.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat kantor Gubernur Sultra, pada Kamis, 8/11/2018 tersebut, bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap aktifitas para pemegang IUP, yang saat ini sebagian besar telah melakukan eksploitasi alam di Sultra, dimana dari total 391 IUP telah di terbitkan oleh pemerintah, baru berkisar 51 IUP yang dianggap layak beroperasi.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), membeberkan tujuannya dihadapan para pimpinan perusahaan pemilik IUP, bahwa, “rapat koordinasi hari ini bertujuan untuk kembali mengingatkan jika dalam melaksanakan aktifitas pertambangan, harus sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan (UU) yang berlaku.

Lebih lanjut Ali Mazi, SH mengatakan, artinya jika perusahaan tidak berupaya melakukan perbaikan terhadap perizinan sesuai amanah Undang-Undang, maka dengan tegas akan diberikan sanksi, baik itu pemberhentian sementara ataupun pencabutan secara permanen. Langkah tegas ini di ambil, karena pemerintah telah cukup memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap semua perizinan.

Baca Juga :  Ali Mazi: Mari Rajut Kembali Kebersamaan di Tanah Buton

“Besar harapan saya melalui rapat koordinasi ini, mari kita saling terbuka tentang apa saja yang menjadi kendala bagi pengusaha, Insha Allah Pememerintah Daerah siap mensupport, karena jika pengusaha berhasil tentunya kontribusi ke daerah akan lebih maksimal lagi, dan kita juga akan mewajibkan pemilik IUP untuk berkantor dan memiliki KTP di Kota Kendari.”

Ditemui pada  tempat yang berbeda, Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Abdurrahman Saleh, SH. M.Si, mengatakan, ” Kita mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur, karena persoalan pertambangan di daerah kita sudah sangat pelik, maka kita membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas terkait sistem tata kelola pertambangan.”

Agar bisa berjalan dengan efektif dan baik, maka sangat dibutuhkan support dari pemerintah provinsi, melalui stakeholder terkait, yang saat ini dimotori oleh Bapak Ali Mazi, SH.

“Regulasi ini mencakup semua sektor dalam pengelolaan pertambangan, apakah itu menyangkut kelengkapan perizinan, pengelolaan dampak lingkungan, PAD bagi daerah, baik itu Pemda Provinsi maupun Pemda Kab/Kota, dan perlu kita ketahui bersama dari total 391 pemilik IUP, baru dikisaran 51 pemegang IUP yang sudah melaksanakan kewajibannya sesuai aturan, nah ini jadi masalah besar, maka harus ada sanksi tegas bagi pemilik IUP yang tidak menjalankan aturan ini,” Ujarnya. (RED)

Komentar