Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Presenter TVRI Sultra, JPU Hadirkan 2 Saksi

Kendari, Sorotsultra.com – Sidang kedua kasus pembunuhan presenter TVRI Sultra, Alm. Aditya dengan tersangka Achfi Suhasim kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 wita diagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun keterangan saksi yang didengarkan dalam sidang tersebut adalah adik korban serta seorang penjaga warung. Di depan Majelis Hakim, adik korban AY mengatakan, pembunuhan yang dilakukan tersangka Achfi Suhasim terhadap Alm. kakaknya sangat sadis. Untuk itu dirinya meminta tersangka harus dihukum seberat-beratnya.

“Kakak saya itu orang baik mengapa tersangka tega melakukan hal sekeji itu. Saya berharap pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya, karena ini sudah menghilangkan nyawa seseorang,” tuturnya sambil berlinang air mata.

Sementara itu, berdasarkan keterangan EM, seorang penjaga warung menjelaskan, tersangka sempat membeli 2 buah minuman kemasan untuk mencuci tangan dan badan yang penuh dengan darah di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.

“Dia (Achfi) langsung membeli sebotol air minum kemasan berukuran sedang untuk membersihkan diri di luar warung. Kemudian memesan hansaplast untuk menutup luka di tangannya. Saya sempat membantu dan menanyakan luka di tangannya. Namun dia mengaku kalau luka tersebut akibat kecelakaan. Setelah itu dia kemudian pergi dengan menggunakan transportasi online,” jelas EM menjawab pertanyaan hakim.

Baca Juga :  Ratusan Warga Puosu Jaya Mendatangi Kantor BPN Sultra Mempertanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah Mereka

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romadu Novelino, S.H., saat ditemui usai sidang menuturkan bahwa dalam kasus ini pihaknya nanti akan menghadirkan 10 saksi di persidangan.

“Kita akan percepat proses persidangannya. Hari ini sementara kami hadirkan 2 saksi dulu. Karena kami melihat keterkaitan antara saksi satu dengan yang lain. Namun total keseluruhan saksi yang akan kami hadirkan nantinya itu 10 orang,” imbuhnya.

Selain itu pengacara tersangka, Afiruddin Mathara, S.H., mengaku saksi yang dihadirkan oleh JPU hanya memberikan petunjuk-petunjuk saja.

“Saksi juga tidak melihat langsung kejadiannya. Untuk mengungkap perkara ini belum bisa. Namun, kesaksian tersebut hanya memberikan petunjuk-petunjuk. Kedepannya apakah akan ada saksi yang meringankan hukuman atau tidak, nanti kita lihat faktanya seperti apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sidang ketiga kasus ini akan berlanjut minggu depan pada Senin, 23/12/2019 mendatang. (RED)