Hanya Karena Persoalan Sepele, Seorang Camat Tega Melakukan Penganiayaan

Kendari, Sorot Sultra – Seorang pemimpin seharusnya menjadi teladan bagi warganya, namun hal itu malah bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh Camat Mandonga berinisial NS, yang secara membabi-buta, menganiaya Rosmiarto Adhie Saputra alias Adi, (33) tahun, sehingga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Jum’at (13/4/2018).
 
Perlakuan semena-mena yang dialami oleh korban, bermula ketika ia memarkir mobilnya di bahu jalan depan rumah mertuanya, namun saat hendak pulang ke rumah, mobilnya terhalang oleh kendaraan NS, pada jalan yang menjadi satu-satunya akses untuk keluar.
 
Korban lalu meminta NS untuk memindahkan kendaraannya, namun pria yang menjabat sebagai camat Mandonga itu, malah berkata kasar bahkan menganiaya Adi dengan menendang perutnya lalu mengancam akan membunuh korban dengan parang.
 
Wiwit, istri korban menuturkan, “Kejadian ini sebenarnya hanya persoalan sepele, saat kami berkunjung ke rumah ibu, di Jalan Abunawas I, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada hari Rabu pukul 22.00 Wita. Namun ketika kami hendak pulang ke rumah, ternyata akses jalan satu-satunya untuk keluar dari rumah Ibu, terhalang oleh mobil NS”.
 
“Maka suami saya berinisiatif meminta NS memindahkan mobilnya, tapi bukannya solusi yang didapat, suami saya malah menerima kata-kata kasar, dan perutnya ditendang sampai terjatuh, bahkan pelaku juga membawa sebilah parang sedangkan isterinya menenteng sapu, lalu berkali-kali mengucapkan kata-kata bahwa akan membunuh suami saya, jadi ini persoalan siri’ (harga diri), keluarga kami”. Pungkas Wiwit.
Pengacara Korban, Muh. Nur Latif, SH.
Pengacara Adi, Muh. Nur Latif, SH. membenarkan penuturan wiwik, dan mengatakan, “Hari ini kami menindak-lanjuti terkait laporan Klien kami, karena tindakan yang dilakukan NS, sudah memenuhi pasal 336, dimana pelaku menendang perut Adi hingga terjatuh, serta membawa sebilah parang untuk mengancam korban”.
 
“Pelaku sebagai tokoh publik, seharusnya lebih menjaga etika dan perilaku dalam bermasyarakat serta bertetangga, apalagi ini sudah terkait persoalan hukum, sehingga sanksinya harus lebih berat, jadi pihak keluarga menuntut pelaku untuk ditahan dengan sangkaan pasal 336”.
 
“Kami juga sangat mengapresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh pihak Polsek Baruga, yang sangat profesional dalam mengungkap kasus ini, jadi kami tinggal menunggu tindak lanjut dari persoalan tersebut”. Pungkasnya. (RED)
Baca Juga :  PWI Siap Gelar Uji Kompetensi Bagi Pewarta se-Sultra di Awal Maret Tahun Ini

Komentar