Lurah Mokoau Gagalkan Peredaran Sabu di Wilayahnya, Dua Pengedar di Bekuk Polisi

Kendari, Sorotsultra.com-Sepak terjang MAVR (19) dan ABR (47) dalam menjajakan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Mokoau akhirnya terhenti. Berkat informasi Lurah Mokoau, dua orang pengedar Sabu tersebut berhasil di ringkus polisi.

Kedua pelaku di ciduk Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra pada Rabu, 21 April 2021, sekitar pukul 22.00 Wita di Jln. Orinunggu, Kelurahan. Mokoau, Kecamatan. Kambu, Kota kendari, dengan barang bukti 2,32 Gram Sabu.

“Berawal dari Informasi Lurah Mokoau, bahwa di wilayahnya ada aktifitas peredaran Narkotika jenis Sabu yang di jalankan kedua pelaku. tak ayal kegiatan tersebut telah meresahkan warganya,” Kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra Kamis, 22/4/2021.

Dari informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memantau aktifitas kedua pelaku di wilayah kelurahan Mokoau. “Kemudian pada hari Rabu, 21 April 2021 pukul 22.00 Wita, MAVR dan ABR berhasil di ringkus, saat itu keduanya baru saja melakukan penempelan Narkotika jenis Sabu di sebuah pot bunga depan Kantor Kelurahan Kambu,” jelas Dolfi.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Apel Siaga Menjelang Pemilukada

Dolfi menambahkan, dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku yang di saksikan Lurah Mokoau dan ketua RT, ditemukan di dalam tas selempang warna hitam lima sachet kecil paket sabu yang telah siap edar.

Saat ini MAVR dan ABR beserta barang bukti sudah berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (RED)