PCC Masih Merajalela di Kota Kendari

Kendari, Sorot Sultra – Satuan Narkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap jaringan pengedar pil PCC. Dari tangan kedua orang tersangka, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5076 butir pil siap edar. 
5076 Pil PCC yang berhasil diamankan
Penangkapan tersebut diungkap dalam press release, Senin (11/12/2017), di ruangan Satuan Narkoba Polres Kendari, pukul 12.45 Wita, yang juga dihadiri oleh Kapolresta Kendari, AKBP. Jemi Junaidi, S.IK.
 
Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu. Rudika Harto Kanajiri, S.IK., mengungkapkan, “Ini merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi selama bulan Desember 2017, oleh jajaran Satuan Narkoba Polresta Kendari”.
 
Salah satu tersangka bernama Fandi (23), yang berdomisili di Jl. Bunga Matahari 1, Kel. Lahundape, Kemaraya, Kota Kendari, diringkus oleh tim Sat Narkoba saat mengantar pesanan pil PCC kepada pelanggannya pada malam Selasa di lapangan Lakidende. Fandi menjalankan bisnis haramnya ini sejak akhir 2014, yang menyasar para pekerja malam, dengan harga 50.000 per 10 biji.
 
Dari tangan Fandi, polisi mengamankan barang bukti berupa HP merk vivo warna hitam, 3 bungkus plastik bening, masing-masing berisikan 1.000 butir pil PCC, dan 9 bungkus plastik bening yang berisi 76 pil PCC, serta uang tunai sebesar Rp. 60.000.
 
Sedangkan tersangka lain bernama Rauf (24), yang kesehariannya berprofesi sebagai operator bantu di PLN Kendari, dibekuk pada hari Rabu 6 desember 2017, di salah satu rumah kos di THR, pukul 20.00 wita, dengan barang bukti berupa pil PCC sebanyak 3.000 butir.
 
Rauf baru bergelut di bisnis ini sekitar satu bulan, dan ia mendapatkan suplai barang dari Makassar yang dikirim melalui jalur darat, melewati pelabuhan Bajoe-Kolaka.
 
Fandi (23) dan Rauf (24) yang berhasil dibekuk Polresta Kendari
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197, junto Pasal 106 ayat 1 UU RI No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan atau pasal 204 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun, dan denda maksimal 1,5 Milyar Rupiah.
 
Saat ini, Sat Narkoba Polres Kendari masih memburu 3 pelaku lainnya yang berstatus DPO, yaitu seorang suplier berinisial “P”, dan dua pelaku lainnya merupakan pengedar yang tinggal di kota kendari, berinisial “I” dan “A”. (RED)
Baca Juga :  Gelaran Piala Menpora 2021, Kemenpora dan Polri Pastikan Penerapan Prokes Secara Ketat

Komentar