Pencuri Kelas Kakap Gunakan Baju Berlapis Hingga Telanjang Saat Beraksi

Kendari, Sorotsultra.com – Nuryamin alias Aril (32) terpaksa harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi Markas Kepolisian (Mapolres) Kendari setelah melakukan aksi pencurian di puluhan rumah.

Aksi tidak terpujinya itu terhenti, setelah tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari berhasil menangkap dirinya di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan pada Senin, 17 Februari lalu.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi menuturkan, Aril merupakan residivis kasus yang sama tentang pencurian pada tahun 2015 dan 2017.

Tidak jerah dengan perbuatan yang ia lakukan. Aril kembali melakukan aksi pencurian pada pertengahan bulan Januari hingga Februari tahun ini.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, Aril mengaku telah melancarkan aksi pencurian di 50 TKP yang berbeda.

“Modus tersangka yaitu dengan berjalan kaki di sekitar daerah yang menjadi targetnya sambil mengamati rumah kosong,” tutur Kasat Reskrim Polres Kendari, saat memimpin press release kasus tersebut. Rabu, 26/2/2020.

Baca Juga :  26 Ribu Masyarakat di Pulau Kabaena akan Menikmati Listrik PLN 24 Jam

Sofwan juga menjelaskan, saat melancarkan aksinya, aril seringkali melakukan hal-hal aneh seperti menggunakan baju double, kadang lapis tiga.

“Setelah melancarkan aksinya, baju yang digunakan olehnya di tinggalkan di tempat tersebut. Kadang-kadang juga ketika memasuki sebuah rumah, tersangka tidak menggunakan apapun alias telanjang,” jelas Sofwan.

Dari tangan tersangka, Polisi juga turut menyita sembilan Hp berbagai merk serta pakaian Aril yang ditinggalkan di rumah korbannya.

“Saat ini sebagian barang buktinya masih kita lakukan pencarian dikarenakan tersangka menjual barang curiannya di daerah Konawe,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aril dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (RED)