Program PTSL, 1000 Sertifikat Tanah Dibagikan BPN Sultra

Kendari, Sorotsultra.com – Sebanyak 1000 sertifikat tanah dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada masyarakat. Kegiatan yang di gelar di lapangan benu-benua, Kec. Kendari Barat itu merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Senin, 9/12/2019.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sultra, Kalvyn Andar Sembiring dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan PTSL ini memang dimulai pada 2 Maret 2019 oleh Presiden RI sebanyak 5.000 bidang tanah.

“Pada hari ini, sertifikat yang kita siap serahkan kepada masyarakat itu sebanyak 1.000 bidang.
Kota kendari mendapat total 800 bidang tanah meliputi tiga Kelurahan, Rahandouna berjumlah 350 bidang, Watulondo berjumlah 250, serta Puunggolaka berjumlah 200 bidang tanah,” ujarnya.

Selain Kota Kendari, lanjut Kalvyn terdapat 2 Kabupaten lain yang mendapat bagian sertifikat tanah tersebut yaitu Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Kabupaten Konawe mendapat total 100 bidang tanah di Desa Telaga Biru. Kemudian 100 bidang tanah juga dibagikan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tepatnya di Desa Mowila,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Jaringan Lapas Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

Pada tahun 2019, Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan program strategis  Nasional berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap dan menerbitkan 88.284 sertifikat serta memetakan sebanyak 114.359 ribu bidang tanah. Selain itu, terdapat juga kegiatan konsolidasi  tanah sebanyak 100 bidang sertifikasi BMN sebanyak 11 bidang, usulan HPL transmigrasi sebanyak 1.592 (HA).

“Apa yang kita lakukan ini bisa terwujud berkat dukungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala dukungan dari pemda,” ungkapnya.

Melalui kesempatan itu juga, Kylvan mengucapkan selamat kepada masyarakat yang menerima sertifikat tanah hari ini. Semoga sertifikat yang diberikan tanda bukti hak bapak/ibu sebagai kepastian hukum dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

Tak lupa pula, Kylvan mengimbau kepada masyarakat Sultra yang masih memiliki tanah yang belum terdaftar agar segera berkoordinasi dengan desa setempat agar dapat diakomodir di tahun 2020.

Untuk diketahui, Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan hari ini akan dilanjutkan di Kota Bau-Bau dengan membagikan sebanyak 1000 sertifikat bidang tanah pada 12 Desember mendatang. Selain itu, Kabupaten Kolaka Utara juga akan menyerahkan sebanyak 1000 sertifikat bidang tanah pada 13 Desember mendatang.

Baca Juga :  Berkat Dedikasi Tanpa Pamrih, Ruksamin Raih Anugerah World Peace Award dari The World Peace Organization (WPO)

Adapun sisanya, akan diserahkan langsung oleh masing-masing kepala kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Sultra. (RED)