Sita Produk Kosmetik Tak Sesuai Prosedur, Ratusan Massa Geruduk Kantor BPOM Kendari

Kendari, Sorotsultra.com-Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kota Kendari, Kamis (15/6).

Dalam aksi unjuk rasa itu, massa aksi menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, S.H., M.H, mengatakan, kedatangan kami ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah non prosedural BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita hanya mau mempertegas dan minta kepastian hukum bagi pengusaha-pengusaha lokal di Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari dalam jabatan, didalam surat tugasnya itu dijelaskan bahwa mereka ini melakukan intensifikasi baru kemudian melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kalau dalam konteks pemeriksaan, BPOM Kendari harusnya melakukan pembinaan berupa teguran ketika ada produk yang diduga berbahaya.

“Semestinya dilakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” terangnya.

Baca Juga :  Seorang Nelayan di Pasarwajo Buton Dilaporkan Belum Kembali dari Melaut, Pos SAR Baubau Lakukan Pencarian

Soal penyitaan dan pemusnahan secara tegas telah diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat 2 harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat 17 jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Pertanyaannya sekarang, proses penyitaan hingga pemusnahan yang dilakukan BPOM belum mengetahui pasti apa kandungannya berbahaya atau tidak? Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan Polda, dan mana izin dari Pengadilan,” bebernya.

Supriadi menganggap, proses penyitaan barang bahkan sampai pada pemusnahan dilakukan non prosedural, maka dari itu kami laporkan dugaan perampasan termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke kepolisian.

“Barang bukti yang saya dapatkan jelas dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum jika tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa menyampaikan permohonan maaf jika ada yang kurang dalam proses pengawasan BPOM Kendari terhadap produk kosmetik di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Mohon maaf atas kelalaian kami. Petugas yang melakukan penyitaan akan kami evaluasi kinerjanya. Terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” ucapnya. (RED)

Berita Terkait